Pertanggungjawaban Bank Terhadap Kerugian Nasabah Akibat Pencurian Dana Melalui Phising

Authors

  • Ni Putu Julietta Maheswari Putri Widjana Universitas Pendidikan Nasional
  • Putu Eva Ditayani Antari Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gede Agus Kurniawan Universitas Pendidikan Nasional
  • Bagus Gede Ari Rama Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.649

Keywords:

Pertanggungjawaban Bank, Phishing, Data Pribadi, Perlindungan Hukum, Perbankan Digital

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat pencurian dana melalui phishing sebagai bentuk kejahatan siber di sektor perbankan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi nasabah dan tanggung jawab bank dalam kasus pencurian dana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan POJK No.12/POJK.03/2018.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan data pribadi masih bersifat umum dan belum mengatur secara tegas batas tanggung jawab antara bank dan nasabah. Tanggung jawab bank bersifat relatif, bergantung pada letak kelalaian yang menyebabkan kerugian. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan peningkatan literasi digital guna menciptakan perlindungan hukum yang seimbang di era perbankan digital.

Downloads

Published

2025-12-28

How to Cite

Widjana, N. P. J. M. P., Antari, P. E. D., Kurniawan, I. G. A., & Ari Rama, B. G. (2025). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Kerugian Nasabah Akibat Pencurian Dana Melalui Phising. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 451–459. https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.649

Most read articles by the same author(s)