Kedudukan Hukum Non-Fungible Token Sebagai Objek Jaminan: Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Ida Ayu Dwi Indah Jayanti Universitas Pendidikan Nasional
  • Bagus Gede Ari Rama Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda Universitas Pendidikan Nasional
  • Ketut Elly Sutrisni Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.603

Keywords:

Aset Digital, Non-Fungible Token (NFT), Kepastian Hukum, Objek Jaminan

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain melahirkan Non-Fungible Token (NFT) sebagai aset digital bernilai ekonomis yang berpotensi digunakan dalam transaksi pembiayaan. Namun, belum adanya pengaturan khusus dalam hukum Indonesia menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan NFT sebagai objek hukum dan objek jaminan. Penelitian ini menganalisis kualifikasi NFT sebagai benda menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta kedudukannya sebagai objek jaminan ditinjau dari perspektif kepastian hukum Gustav Radbruch. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT memenuhi kriteria sebagai benda bergerak tidak berwujud, namun belum dapat diakui secara optimal sebagai objek jaminan karena ketiadaan pengaturan eksplisit, sistem pendaftaran, dan mekanisme penegakan hukum yang memadai.

Downloads

Published

2025-12-28

How to Cite

Dwi Indah Jayanti, I. A., Ari Rama, B. G., Sri Rahayu Gorda, A. A. A. N., & Elly Sutrisni, K. (2025). Kedudukan Hukum Non-Fungible Token Sebagai Objek Jaminan: Perspektif Kepastian Hukum. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 379–389. https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.603

Most read articles by the same author(s)