Kewenangan Dokter Umum Dalam Meracik Krim Etiket Biru untuk Perawatan Medis Estetika

Authors

  • Janet Tjondro Universitas Widya Gama Malang
  • Zahir Rusyad Universitas Widya Gama Malang
  • Andriyanto Andriyanto Universitas Widya Gama Malang

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.724

Keywords:

Apoteker, estetika, kewenangan dokter, krim etiket biru, keselamatan pasien, peracikan obat

Abstract

Artikel ini bertujuan menganalisis kewenangan dokter dalam peracikan dan pemberian krim etiket biru serta mengidentifikasi konsekuensi yuridis atas praktik estetika medis tanpa kompetensi yang tepat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap hukum kesehatan Indonesia, UU Kesehatan 2023, PP 28/2024, serta regulasi kefarmasian dan praktik kedokteran. Hasil menunjukkan krim etiket biru tergolong sediaan obat sehingga tunduk pada ketentuan peracikan dan pengawasan farmasi yang mensyaratkan kompetensi apoteker. Dokter estetika berwenang memberikan terapi, tetapi tidak dapat meracik sediaan topikal secara mandiri kecuali melalui kolaborasi dengan apoteker. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan kompetensi dan kewenangan dapat menimbulkan tanggung jawab administratif, perdata, hingga pidana. Penelitian menyimpulkan perlunya penataan standar layanan estetika medis melalui penguatan regulasi kompetensi, kolaborasi interprofesional, dan pengawasan distribusi sediaan topikal demi keselamatan pasien serta kepastian hukum.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Tjondro, J., Rusyad, Z., & Andriyanto, A. (2026). Kewenangan Dokter Umum Dalam Meracik Krim Etiket Biru untuk Perawatan Medis Estetika . Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1), 279–286. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.724