Kewajiban Edukasi Kesehatan di Puskesmas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.766Keywords:
Edukasi, Kesehatan, Preventif, Promotif, PuskesmasAbstract
Artikel ini menganalisis aspek yuridis tentang pelaksanaan edukasi kesehatan di Puskesmas menurut perspektif HAM, khususnya pemenuhan hak atas informasi kesehatan. Secara yuridis, negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat menerima edukasi sebagai upaya promotif-preventif. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan dominasi pelayanan kuratif, yang berdampak terabaikannya edukasi. Artikel ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menemukan dua hambatan yuridis-kebijakan utama. Pertama, standar akreditasi dan evaluasi mutu Puskesmas belum memberikan bobot penilaian yang dominan (minimal 60%) pada indikator UKM, yang memuat edukasi dan literasi kesehatan. Kedua, regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait insentif pendanaan belum secara signifikan mengaitkan besaran insentif dengan capaian UKM. Kondisi ini menciptakan dorongan kelembagaan yang keliru dan bertentangan dengan mandat undang-undang untuk mengutamakan upaya promotif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan revisi total standar akreditasi dan penyesuaian regulasi JKN untuk menjamin state obligation Puskesmas dalam pemenuhan hak atas edukasi kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Weny Gunawan, Djoko Imbawani Atmadjaja , Andriyanto Andriyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.