Kewajiban Edukasi Kesehatan di Puskesmas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Weny Gunawan Universitas Widya Gama Malang
  • Djoko Imbawani Atmadjaja Universitas Widya Gama Malang
  • Andriyanto Andriyanto Universitas Widya Gama Malang

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.766

Keywords:

Edukasi, Kesehatan, Preventif, Promotif, Puskesmas

Abstract

Artikel ini menganalisis aspek yuridis tentang pelaksanaan edukasi kesehatan di Puskesmas menurut perspektif HAM, khususnya pemenuhan hak atas informasi kesehatan. Secara yuridis, negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat menerima edukasi sebagai upaya promotif-preventif. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan dominasi pelayanan kuratif, yang berdampak terabaikannya edukasi. Artikel ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menemukan dua hambatan yuridis-kebijakan utama. Pertama, standar akreditasi dan evaluasi mutu Puskesmas belum memberikan bobot penilaian yang dominan (minimal 60%) pada indikator UKM, yang memuat edukasi dan literasi kesehatan. Kedua, regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait insentif pendanaan belum secara signifikan mengaitkan besaran insentif dengan capaian UKM. Kondisi ini menciptakan dorongan kelembagaan yang keliru dan bertentangan dengan mandat undang-undang untuk mengutamakan upaya promotif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan revisi total standar akreditasi dan penyesuaian regulasi JKN untuk menjamin state obligation Puskesmas dalam pemenuhan hak atas edukasi kesehatan.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Gunawan, W., Atmadjaja , D. I., & Andriyanto, A. (2026). Kewajiban Edukasi Kesehatan di Puskesmas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia . Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1), 273–278. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.766