Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan Aksesibilitas Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.876Keywords:
Aksesibilitas, hunian layak, IMB, persetujuan bangunan gedungAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam kaitannya dengan aksesibilitas hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis implikasi transformasi regulasi pasca berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pemenuhan hak atas hunian yang legal dan aman bagi kelompok marginal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap regulasi terkait dan pengamatan terhadap pola kepatuhan MBR di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan sistem perizinan ke berbasis digital (SIMBG) dan pengetatan standar teknis sesuai PP No. 16 Tahun 2021 menciptakan hambatan aksesibilitas yang signifikan bagi MBR. Faktor penghambat utama meliputi tingginya biaya non-retribusi untuk jasa konsultan teknis, kerumitan prosedur administratif digital, serta rendahnya literasi hukum masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dilla Puspita Sari, Arrie Budhiartie, Melia Rizki Ruswandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.