Regulasi Perizinan Apotek dan Pedagang Besar Farmasi di Indonesia: Legalitas dalam Sistem Distribusi Obat
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.877Keywords:
Apotek, distribusi obat, farmasi, online single submission, perizinanAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi regulasi perizinan apotek dan pedagang besar farmasi (PBF) sebagai instrumen legalitas dalam sistem distribusi obat di Indonesia. Di tengah transformasi digital, pemerintah menerapkan sistem OSS-RBA untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus memperkuat pengawasan berbasis risiko. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis literatur periode 2020–2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas PBF melalui sertifikasi CDOB serta izin praktik apoteker menjadi pilar penting dalam mencegah peredaran obat ilegal. Meskipun OSS-RBA meningkatkan transparansi, masih terdapat kendala pada sinkronisasi data dan kesiapan infrastruktur digital di daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum perizinan farmasi berperan tidak hanya sebagai kontrol administratif, tetapi juga sebagai perlindungan hak atas kesehatan, sehingga diperlukan penguatan sinergi antar lembaga guna menjaga integritas distribusi obat secara nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Vien Cladya Nabila, Arrie Budhiartie, Melia Rizki Ruswandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.