Implikasi Abolisi Tom Lembong Terhadap Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.930Keywords:
Abolisi, impunitas, korupsi, penyertaan, pertanggungjawaban pidanaAbstract
Penelitian ini menganalisis implikasi pemberian abolisi terhadap konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi, khususnya pada pelaku turut serta (medepleger) dalam kasus impor gula. Permasalahan muncul ketika pelaku utama memperoleh abolisi, sehingga unsur “bersama-sama” dalam delik penyertaan menjadi lemah dan menyulitkan pembuktian di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya benturan antara doktrin sifat aksesoir dalam penyertaan dan prinsip pertanggungjawaban pidana individual. Secara normatif, abolisi yang bersifat personal tidak menghapus fakta perbuatan, namun dalam praktik, penghapusan penuntutan terhadap pelaku utama berpotensi meruntuhkan dasar dakwaan terhadap pelaku peserta. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi impunitas, serta bertentangan dengan tujuan pemidanaan dan rasa keadilan masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ananda Kyara Putri Kusuma, Widodo Ramadhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.