Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan Pengadilan Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.155Keywords:
Eksekusi, Jaminan Fidusia, Mahkamah KonstitusiAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang penerapan Putusan Mahkamah Konsitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan Pengadilan Bogor No. 143/Pdt.G/2020/PN.Bgr mengenai eksekusi jaminan fidusia, dikarenakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 konstruksi eksekusi jaminan fidusia mengalami perubahan yaitu apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka pelaksanaan eksekusi dengan titel eksekutorial, atau hak kreditur untuk menjual benda objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui fiat executie terlebih dahulu. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat deskriptif eksplanatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan No. 143/Pdt.G/2020/PN.Bgr Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor tersebut memiliki tafsiran tersendiri mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019, dengan memaknai maksud dari kata harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berarti harus terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan. Meskipun demikian, penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan No. 143/Pdt.G/2020/PN.Bgr didasarkan dari fakta tergugat yang tidak beritikad baik. Sehingga prosedur eksekusi melalui jalur fiat executie dipandang tepat dan sesuai.
References
Abdullah, J. (2016). Jaminan Fidusia Di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran Dan Eksekusi). BISNIS: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(2), 115–132.
EFFERIN, J. R. (2020). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 39–49. https://doi.org/10.24903/yrs.v12i1.789
Feryantini, N. K. D., Dantes, K. F., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 220–229.
Jati, I. W. (2021). Eksistensi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Pengujian Undang-Undang Jaminan Fidusia. ’Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–18.
Manurung, S. P., & Wilopo, K. C. N. (2021). Mereduksi Praktik Eigenrichting Dan Menyeimbangkan Kedudukan Hukum Para Pihak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NO. 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 284–305.
Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 143/Pdt.G/2020/PN.Bgr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Henrico Valentino Nainggolan, Tan Kamello, Hasyim Purba, Jelly Leviza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.