Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan Pengadilan Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia

Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan Pengadilan Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia

Authors

  • Henrico Valentino Nainggolan Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Tan Kamello Universitas Sumatera Utara
  • Hasyim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.155

Keywords:

Eksekusi, Jaminan Fidusia, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang penerapan Putusan Mahkamah Konsitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan Pengadilan Bogor No. 143/Pdt.G/2020/PN.Bgr mengenai eksekusi jaminan fidusia, dikarenakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 konstruksi eksekusi jaminan fidusia mengalami perubahan yaitu apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka pelaksanaan eksekusi dengan titel eksekutorial, atau hak kreditur untuk menjual benda objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui fiat executie terlebih dahulu. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat deskriptif eksplanatif. Hasil penelitian menyatakan  bahwa penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan No. 143/Pdt.G/2020/PN.Bgr Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor tersebut memiliki tafsiran tersendiri mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019, dengan memaknai maksud dari kata harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berarti harus terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan. Meskipun demikian, penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan No. 143/Pdt.G/2020/PN.Bgr didasarkan dari fakta tergugat yang tidak beritikad baik. Sehingga prosedur eksekusi melalui jalur fiat executie dipandang tepat dan sesuai.

References

Abdullah, J. (2016). Jaminan Fidusia Di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran Dan Eksekusi). BISNIS: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(2), 115–132.

EFFERIN, J. R. (2020). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 39–49. https://doi.org/10.24903/yrs.v12i1.789

Feryantini, N. K. D., Dantes, K. F., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 220–229.

Jati, I. W. (2021). Eksistensi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Pengujian Undang-Undang Jaminan Fidusia. ’Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–18.

Manurung, S. P., & Wilopo, K. C. N. (2021). Mereduksi Praktik Eigenrichting Dan Menyeimbangkan Kedudukan Hukum Para Pihak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NO. 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 284–305.

Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 143/Pdt.G/2020/PN.Bgr.

Published

2023-04-05

How to Cite

Nainggolan, H. V., Kamello, T., Purba, H., & Leviza, J. (2023). Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan Pengadilan Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(4), 365–372. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.155

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 
Loading...