Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pelaksanaan Restrukturisasi Perjanjian Kredit Perbankan Masa Pandemi Covid 19

Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pelaksanaan Restrukturisasi Perjanjian Kredit Perbankan Masa Pandemi Covid 19

Authors

  • Melati Fitri Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.165

Keywords:

Kredit Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang peranan otoritas jasa keuangan dalam pelaksanaan restrukturisasi perjanjian kredit perbankan masa pandemi covid 19. Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat deskriptif-analisis, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyatakan bahwa peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan restrukturisasi perjanjian kredit perbankan di masa pandemi corona virus disease terbagi ke dalam empat bagian yaitu berperan sebagai pembuat regulasi, pelaksanaan pengawasan bank, penegakan hukum, dan perlindungan konsumen. Disarankan sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan fungsi penegakan hukumnya dengan memuat sanksi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan melakukan penindakan terhadap oknum-oknum bank yang menyalahgunakan kebijakan restrukturisasi perjanjian kredit perbankan.

References

Asyhadi, F. (2020). Analisis Dampak Restrukturisasi Kredit Terhadap Pembiayaan (Leasing) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 43–53.

Bentham, J. (1996). The collected works of Jeremy Bentham: An introduction to the principles of morals and legislation. Clarendon Press.

Burhanuddin, A. I., Massi, M. N., Thahir, H., Razak, A., & Surungan, T. (2020). Merajut Asa Di Tengah Pandemi Covid-19 (Pandangan Akademisi UNHAS). Deepublish.

Chandra, M. W., Sutiarnoto, S., & Nadirah, I. (2020). Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Melalui Pelaksanaan Pelelangan Aset Debitur Oleh PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Medan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 216–230.

Nadilah, T. F. (2021). Kepastian Hukum Restrukturisasi Kredit Perbankan Kepada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Masa Covid-19 Di Pt. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjung Morawa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 293–304.

Sinaga, R. D., Nasution, B., & Siregar, M. (2013). Sistem Koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Bank setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. TRANSPARENCY, 1(2).

Siombo, M. R., & Adi, E. A. W. (2020). Implikasi Keppres No. 12 Tahun 2020 Pada Perusahaan Pembiayaan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 85–104.

Sutedi, A. (2014). Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: RAS.

Published

2023-06-03

How to Cite

Fitri, M., Sunarmi, S., & Siregar, M. (2023). Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pelaksanaan Restrukturisasi Perjanjian Kredit Perbankan Masa Pandemi Covid 19 . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(6), 429–436. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.165

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >> 
Loading...