Pengurangan Hukuman Terdakwa Tindak Pidana Korupsi oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019

Pengurangan Hukuman Terdakwa Tindak Pidana Korupsi oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019

Authors

  • Dwina Elfika Putri Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.169

Keywords:

Mahkamah Agung, Pengurangan Hukuman, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis tentang dasar penjatuhan putusan pengurangan hukuman terdakwa tindak pidana korupsi oleh hakim dalam perspektif falsafah pemidanaan; pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman Terdakwa tindak pidana korupsi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019; dan konsekuensi yuridis terhadap pengurangan hukuman terdakwa tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis, dan digunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar penjatuhan pengurangan hukuman terdakwa tindak pidana korupsi oleh hakim dalam perspektif filsafat pemidanaan merujuk Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Pasal ini secara terbatas hanya dapat diterapkan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai subjek hukum tindak pidana korupsi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman Terdakwa berlandaskan dakwaan kedua penuntut umum, dimana hakim Putusan Mahkamah Agung tersebut telah sesuai dengan preseden hukum yang telah ditetapkan. Konsekuensi yuridis terhadap pengurangan hukuman terdakwa tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung dalam Putusan MA Nomor 3681 K/Pid/2019 menimbulkan disparitas penjatuhan pidana.

References

Apriani, L. R. (2010). Penerapan filsafat pemidanaan dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Yudisial, III(01), 1–14.

Ardiansyah, I. (2017). Disparitas Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Penyebab Dan Penanggulangannya). Pekanbaru: Hawa dan Ahwa.

Atmasasmita, R. (2004). Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional & Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Atmasasmita, R. (2013). Kapita Selekta Kejahatan Bisnis dan Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska.

Choir, A., Siregar, D. M., Poerwanto, H., Rusli, N., & Nova, Y. S. (2021). Pengurangan Hukuman Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Agung (Analisis Putusan Nomor 4263K/PID.SUS/2019). Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 8(1), 152–169.

Hakim, L. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Hamzah, A. (2016). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita.

Indonesia Corruption Watch. (2018). Marak Vonis Ringan Koruptor Mahkamah Agung Tidak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi! Komitmen. Jakarta.

Kanter, E. ., & Sianturi, S. . (2002). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2014). Disparitas Putusan Hakim: “Identifikasi dan Implikasi". Jakarta: Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Loqman, L. (1984). Pemidanaan yang bagaimana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 14(6), 576–582.

Mertokusumo, S. (2008). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana (Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi, & Priyatno, D. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pah, G. G. A., Iriyanto, E., & Wulandari, L. (2014). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana oleh Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 2013 K/PID.SUS/2011). e-JOURNAL LENTERA HUKUM, 1(1), 33–41.

Santosa, P. I. (2015). Pertanggungjawaban tindak pidana korupsi menurut ajaran dualistis. Bandung: Alumni.

Silaban, D. (2009). Pola Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi. Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi. Diambil dari http://www.pn-kayuagung.go.id/images/pnkag/Dokumen/POLA-PEMIDANAAN-TINDAK-PIDANA-KORUPSI.pdf

Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Suyanto. (2018). Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Wijayanto, I. (2012). Disparitas Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa Di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pandecta, 7(2), 207–214.

Published

2023-06-03

How to Cite

Putri, D. E., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2023). Pengurangan Hukuman Terdakwa Tindak Pidana Korupsi oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(6), 467–485. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.169

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 
Loading...