Penanggulangan Aksi Premanisme Pada Polrestabes Medan di Era Revolusi Industri 4.0 dalam Rangka Memelihara Kamtibmas

Penanggulangan Aksi Premanisme Pada Polrestabes Medan di Era Revolusi Industri 4.0 dalam Rangka Memelihara Kamtibmas

Authors

  • Regi Putra Manda Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i5.162

Keywords:

Kepolisian, Kota Medan, Premanisme

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang penanggulangan aksi premanisme pada Era Revolusi Industri 4.0 dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Medan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif bersifat deskriptif-analisis, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan disertai penelitian lapangan yang fungsinya untuk menguatkan argumentasi-argumentasi yang dibangun. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan penanggulangan aksi premanisme pada Era Revolusi Industri 4.0 dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, masih mengedepankan pengaturan berdasarkan tindak pidana umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pelaksanaan penanggulangan aksi premanisme oleh Polrestabes Medan pada Era Revolusi Industri 4.0 dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Medan mengutamakan kebijakan kriminal, yaitu: upaya penal dan non-penal; Hambatan dan upaya yang dilakukan Polrestabes Medan dalam menanggulangi aksi kejahatan premanisme pada Era Revolusi Industri 4.0 dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Medan, terdiri dari: hambatan  substansi hukum; struktur hukum; dan budaya hukum, begitu juga dengan upayanya.

References

Adryamarthanino, Verelladevanka. 2022. “Sejarah Premanisme di Indonesia”, diupload 28 Agustus 2022, https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/28/100000579/sejarah-premanisme-di-indonesia-?page=all, diakses 10 November 2022.

Akbar, M. (2021). Peran Kepolisian Dalam Pemberantasan Premanisme (Studi Kasus Di Polres Barito Kuala). Universitas Islam Kalimantan MAB.

Anam, K. (2018). Tindak Pidana Dilakukan Oleh “Premanisme.” Yustitiabelen, 4(1), 1–26.

Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia.

Hamdan, M. (1997). Politik Hukum Pidana.

Kenedi, J. (2017). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare). Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 2(1), 17.

Kurniawan, R. C. (2020). Pelaksanaan Tugas Polri Di Era Perubahan. Yogyakarta: Deepusblish (CV. Budi Utama).

Mabel, W., Kalo, S., Ablisar, M., & Ekaputra, M. (2021). Kebijakan Tembak di Tempat Terhadap Pelaku Kejahatan 3C di Wilayah Hukum Polrestabes Medan. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 4(2), 84–101.

Olii, M. I. (2005). Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? Sebuah Telaah Ringkas Tentang Transnational Crime. Indonesian Journal of Criminology, 4(1), 4236.

Rezky, M. P., Sutarto, J., Prihatin, T., Yulianto, A., & Haidar, I. (2019). Generasi Milenial yang Siap Menghadapi Era Revolusi Digital (Society 5.0 dan Revolusi Industri 4.0) di Bidang Pendidikan Melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia. Prosiding Seminar Nasional Pascasarjana (PROSNAMPAS), 2(1), 1117–1125.

Wahyuni, F. (2017). Dasar dasar hukum pidana di Indonesia. Pustaka Data.

Published

2023-05-15

How to Cite

Manda, R. P., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Marlina, M. (2023). Penanggulangan Aksi Premanisme Pada Polrestabes Medan di Era Revolusi Industri 4.0 dalam Rangka Memelihara Kamtibmas . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(5), 408–418. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i5.162

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 
Loading...