Dasar Pertimbangan Hakim Pada Upaya Peninjauan Kembali dalam Kasus Gratifikasi

Dasar Pertimbangan Hakim Pada Upaya Peninjauan Kembali dalam Kasus Gratifikasi

Authors

  • Almunawar Sembiring Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Edi Yunara Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.138

Keywords:

Putusan Hakim, Peninjauan Kembali, Tindak Pidana Gratifikasi

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengetahui tentang pengaturan tentang Upaya Peninjauan Kembali pada Hukum Acara Pidana dan analisis putusan Peninjauan Kembali dalam Putusan Pengadilan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019, Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020, dan Nomor 318 PK/ Pid.Sus/2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Peninjauan Kembali di atur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981, dan juga ada diatur di diluar daripada Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana, yakni juga telah diatur di dalam Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga terdapat di dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 atas uji materil terhadap pasal 368 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyebutkan bahwa Upaya Peninjauan kembali hanya boleh dilakukan satu kali tidak memiliki kekuatan mengikat, dan yang terbaru tentang Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2014. Berbeda dengan 2 (dua) keputusan Peninjauan Kembali sebelumnya bahwa Putusan Nomor 318PK/ Pid.Sus/2018 sebagai satu-satunya Putusan Peninjauan Kembali yang berjalan secara normal dalam penelitian ini, serta juga dasar dan alasan permohonan peninjauan kembali di kabulkan telah bersesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pokok Kekuasan Kehakiman tentang Upaya Hukum Peninjauan Kembali.

References

Abildanwa, T. (2016). Mediasi Penal Sebagai Upaya Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Keseimbangan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 138–148.

Ali. (2020). “Gratifikasi adalah Budaya Bangsa Indonesia yang Dikriminalisasi”, diakses dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/gratifikasi-adalah-budaya-bangsa-yang-dikriminalisasi--lt4ed3a1294d537, Agustus 2021

Chakim, M. L. (2015). Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 328–352.

Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali.

Lalamentik, E. E. (2019). Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex Administratum, 6(3).

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).

Muhlizi, A. F. (2015). Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Yang Berkeadilan Dan Berkepastian Hukum. Jurnal Yudisial, 8(2), 145–166.

Tribun Medan. (2020). “Perjalanan Kasus Gatot Pujo Nugroho Blak-Blakan Penerima Gratifikasi” diakses dalam https://medan.tribunnews.com/2020/07/23/perjalanan-kasus-gatot-pujo-nugroho-blak-blakan-penerima-gratifikasi-hingga-jerat-50-anggota-dewan, Agustus 2021.

Wulandari, E. P. (2020). Pengajuan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/Puu-Xi/2013 Dalam Perkara Pidana Antasari Azhar. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Published

2023-03-20

How to Cite

Sembiring, A., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Yunara, E. (2023). Dasar Pertimbangan Hakim Pada Upaya Peninjauan Kembali dalam Kasus Gratifikasi . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(3), 203–218. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.138

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 
Loading...