Penemuan Dokumen yang Bersifat Menentukan Disembunyikan Pihak Lawan Sebagai Penyebab Pembatalan Putusan Arbitase

Penemuan Dokumen yang Bersifat Menentukan Disembunyikan Pihak Lawan Sebagai Penyebab Pembatalan Putusan Arbitase

Authors

  • Carin Felina Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Tan Kamello Universitas Sumatera Utara
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara
  • Idha Aprilyana Sembiring Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.239

Keywords:

Arbitrase, Dokumen Menentukan, Pembatalan Putusan Arbitrase

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang menilai dan menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan No.45/Pdt.G.Arbit/2019/ PN.Jkt.Pst membatalkan putusan arbitrase dan menganalisis dan menjelaskan kepastian hukum tentang pembatalan putusan arbitrase dikaitkan dengan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan yang dijadikan dasar permohonan pembatalan putusan arbitrase. Menggunakan penelitian hukum nomatif dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan no. 45/Pdt.G.Arbit/2019/PN.Jkt.Pst memutuskan membatalkan putusan arbitrase karena terbuktinya dasar permohonan pemohon pembatalan putusan arbitrase yakni ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan yaitu Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham belum dapat memberikan jaminan kepastian hukum, oleh sebab seharusnya melawati pembuktian yang sangat kompleks. Disarankan yaitu perlu dilakukan penyempuranaan perangkat hukum tentang arbitrase khususnya mengenai pembatalan putusan arbitrase.

References

Amran Suadi, & Candra, M. (2016). Politik hukum: Perspektif hukum perdata dan pidana islam serta ekonomi syariah. Prenada Media.

Anwar, K. (2018). Peran pengadilan dalam arbitrase syariah. Kencana.

Ariprabowo, T., & Nazriyah, R. (2017). Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014. Jurnal Konstitusi, 14(4), 701–727.

Bambang, S. (2006). Penyelesaian Sengketa Bisnis: Solusi dan Antisipasi Bagi Peminat Bisnis Dalam Menghadapi Sengketa Kini dan Mendatang. Yogyakarta: Citra Media.

Chadijah, S. (2019). Problematika Pembatalan Putusan Arbitrase Oleh Pengadilan. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Ginting, R. (2007). Transaksi Bisnis dan Perbankan Internasional. Penerbit Salemba.

Girsang, S. U. T. (1992). Arbitrase (Vol. 1). Mahkamah Agung RI.

Harahap, Y. (2004). Arbitrase, Ditinjau dari Reglemen Acara Perdata (Rv), Peraturan Prosedur BANI, ICSID, UNCITRAL Arbitration Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreing Arbitral Award, PERMA N o. 1 Tahun 1990. Edisi Kedua. Jakarta, Sinar Grafika.

Harefa, O. N. (2020). Ketika Keadilan Bertemu Dengan Kasih: Sebuah Studi Perbandingan Antara Teori Keadilan Menurut John Rawls dan Reinhold Niebuhr. SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora Dan Kebudayaan, 13(1), 39–47.

Irawan, C. (2017). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.

Kusmiati, N. I. (2011). KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA YANG DIJADIKAN ALAT BUKTI. Jurnal Yudisial, 4(1), 62–74.

Muljono, B. E. (2017). Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan. Jurnal Independent, 5(1), 1–6.

Olivia, F., & Arianto, H. (2016). Pembatalan terhadap Putusan Arbitrase yang Diajukan Kembali ke Pengadilan Negeri.

Putri, A. S., & Heri Hartanto, S. H. (2019). Pembuktian Unsur Tipu Muslihat Pada Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase. Verstek, 7(3).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.45/Pdt.G.Arbit/2019/PN.Jkt.Pst

Rawls, John (2006). untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Situmorang, M. (2020). Pembatalan Putusan Arbitrase. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 573. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.573-586

Suhirmanto, S., Sholehuddin, S., & Widoyoko, W. D. (2021). Kontradiksi Putusan Pengadilan Negeri Terhadap Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dekrit, 11(1), 1–11.

van Apeldoorn, L. J., Sadino, O., & Supomo. (1978). Pengantar ilmu hukum. Pradnya Paramita.

Published

2023-10-21

How to Cite

Felina, C., Kamello, T., Sembiring, R., & Sembiring, I. A. (2023). Penemuan Dokumen yang Bersifat Menentukan Disembunyikan Pihak Lawan Sebagai Penyebab Pembatalan Putusan Arbitase . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(10), 861–873. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.239

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 
Loading...