Hak Guna Bangunan Yang Diperoleh Warga Negara Asing Berdasarkan Hibah Wasiat Dikaitkan Dengan Pasal 36 Undang-Undang Pokok Agraria

Hak Guna Bangunan Yang Diperoleh Warga Negara Asing Berdasarkan Hibah Wasiat Dikaitkan Dengan Pasal 36 Undang-Undang Pokok Agraria

Authors

  • Rizka Zahra Kemalasari Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Syafruddin Kalo Universitas Sumatera Utara
  • Rudy Haposan Siahaan Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.62

Keywords:

Hak Guna Bangunan, Hibah Wasiat, Warga Negara Asing

Abstract

Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Pokok Agraria melarang kepemilikan Hak Guna Bangunan oleh Warga Negara Asing. Kemudian ayat 2 menjelaskan bahwa orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 Pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Salah satu kasus gugatan wasiat kepada warga negara asing adalah gugatan yang telah diputus pada putusan no 203 PK/Pdt/2013 yang konteks nya mengenai gugatan mengenai wasiat berupa hak guna bangunan yang diwasiatkan kepada warga negara Asing. Untuk itu penelitian ini ditujukan untuk menganalisis dan menjelaskan terkait permasalahan hak guna bangunan yang diperoleh WNA di lihat dari perspektif Undang-Undang Pokok Agraria dan tak luput dari studi kasus atas putusan PK 203 PK/Pdt/2013. Hasil penelitian menunjukkan orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Upaya WNA mempertahankan haknya dengan cara menurunkan hak guna bangunan menjadi hak pakai di atas Tanah Negara, Jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, sebagaimana yang diatur didalam PP No 18 Tahun 2021.

References

Barata, M. W. (2012). Kepemilikan Hak atas Tanah Bagi Warga Negara Asing dan Kewarganegaraan Ganda. Tesis: Fakultas Hukum, Program Studi Kenotariatan, Universitas Indonesia ….

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Nasional (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jakarta, Djembatan.

Kenny Wiston, Hak Atas Tanah Bagi Ahli Waris Yang Berstatus Warga Negara Asing, https://www.kennywiston.com/hak-atas-tanah-bagi-ahli-waris-yang-berstatus-warga-negara-asing diakses pada tanggal 4 Februari 2022.

Oktavienty, S. (2022). Land Procurement Policy For Development From the Perspective of Utilitarianism. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 6–11. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.47 DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.47

R Subekti, S. H. (2021). Pokok-pokok hukum perdata. PT. Intermasa.

Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 26–35. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49 DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49

Sunggono, B. (2007). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Urip Santoso, S. H. (2015). Perolehan hak atas tanah. Prenada Media.

Winardi, M. (2017). Penguasaan Tanah Oleh Warga Negara Asing Dengan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Di Wilayah Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sebelas Maret University.

Published

2022-07-18

How to Cite

Kemalasari, R. Z., Kalo, S., & Siahaan, R. H. (2022). Hak Guna Bangunan Yang Diperoleh Warga Negara Asing Berdasarkan Hibah Wasiat Dikaitkan Dengan Pasal 36 Undang-Undang Pokok Agraria. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(3), 143–152. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.62

Issue

Section

Artikel
Loading...