Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.296Keywords:
Pelaku Anak, Pembunuhan Berencana, Pertanggungjawaban Pidana AnakAbstract
Kepribadian anak memengaruhi perilaku, termasuk tindakan menyimpang, seperti dalam putusan Pengadilan Anak Nomor 32/Pid.Sus.Anak/2020/Pn.Jbg dan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Spg, yang menetapkan pembunuhan berencana. Penelitian ini mengeksplorasi pertanggungjawaban pidana dalam pembunuhan berencana, serta pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini menganalisis bahan hukum dan kasus. Hasilnya menunjukkan perlindungan hukum yang memadai, namun pertanggungjawaban pidana anak dalam pembunuhan berencana diatur negatif. Saran meliputi perluasan perlindungan anak, memperhatikan harkat dan martabat anak, dan memperdalam pengetahuan hakim terkait ilmu kriminologi dan viktimologi.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Desi Permatasari Pohan, Marlina Marlina, Edy Ikhsan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.