Disparitas Pemidanaan Terhadap Anak Yang Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika

Penulis

  • Maichael Sinambela Universitas Sumatera Utara
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara
  • Edy Ikhsan Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.43

Kata Kunci:

Anak, Disparitas Pemidanaan, Jual Beli Narkotika, Perantara

Abstrak

Adanya perbedaan penjatuhan pidana dalam memutus suatu kasus pidana narkotika dalam melihat tujuan pemidanaan yang belum tercapai. Landasan terjadinya disparitas dalam penjatuhan pemidanaan terhadap anak sebagai perantara jual beli narkotika, yaitu faktor hukum itu sendiri, hukum pidana di Indonesia hakim mempunyai kebebasan yang sangat luas untuk memilih jenis pidana yang dikehendaki, sehubungan dengan pengunaan sistem altenatif di dalam pengancaman pidana di dalam KUHP tampak beberapa pidana pokok sering kali diancamkan kepada pelaku tindak pidana yang sama secara alternatif. Pertimbangan hakim pada disparitas pemidanaan terhadap anak sebagai perantara jual beli narkotika dalam putusan yaitu latar belakang di dalam persidangan, fakta persidangan dimana apakah anak ini sudah pernah melakukan perbuatannya atau baru pertama kali, latar belakang anak yang dilihat dari masih sekolah atau putus sekolah, dan menerima hasil laporan penelitian dari balai pemasyarakatan Palembang kepada pihak keluarga yaitu latar belakang orangtua, keluarga  anak, pergaulan atau pertemanan anak. Perbedaan pada Putusan Nomor 98/Pid.Sus-Anak/2020/PN Plg, Putusan Nomor 49/Pid.Sus Anak /2020/ PN Plg dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plg, yaitu ada anak sebagai pelaku perantara jual beli narkotika yang mengaku sudah lama melakukan tindak pidana narkotika, menurut hasil penelitian Balai Pemasyarakatan Palembang, jumlah barang bukti yang terdapat didalam persidangan, keterangan saksi dan latar belakang keluarga dan anak.

Kata kunci: Anak, Disparitas Pemidanaan, Jual Beli Narkotika, Perantara.

Abstract

There are differences in criminal penalties in deciding a narcotics crime case in view of the purpose of punishment that has not been achieved. The basis for the occurrence of disparities in the sentencing of children as intermediaries for buying and selling narcotics, namely the legal factor itself, criminal law in Indonesia judges have very wide freedom to choose the type of crime desired, in connection with the use of an alternative system in threatening criminal offenses in the Criminal Code, it appears that several basic crimes are often threatened with criminal acts alternatively the same. The judge's considerations on the disparity in punishment of children as intermediaries for buying and selling narcotics in the decision are the background in the trial, the facts of the trial where this child has committed an act or it is the first time, the child's background is seen from still in school or dropping out of school, and receiving the results research reports from the Palembang Penitentiary to the family, namely the background of the parents, the child's family, the association or friendship of the child. Differences in decision number 98/Pid.Sus-Child/2020/PN Plg, Decision Number 49/Pid. Sus Child/2020/ PN Plg and Decision Number 2/Pid.Sus-Child/2021/ PN Plg. There are children as narcotics intermediaries who claim to have been intermediaries for buying and selling narcotics, according to the results of the Palembang Correctional Center research, the amount of evidence contained in the trial, witness statements and family and child backgrounds.

Keywords: Children, Disparity in Sentencing, Intermediaries, Selling and Buying Narcotics.

Diterbitkan

06/22/2023

Cara Mengutip

Sinambela, M. ., Madiasa Ablisar, Marlina, M., & Edy Ikhsan. (2023). Disparitas Pemidanaan Terhadap Anak Yang Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), 76–98. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.43

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama