Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menggunakan Bank Sebagai Instrumen Kejahatan
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v2i1.236Keywords:
Bank, Otoritas Jasa Keuangan, Pencucian UangAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang peranan otoritas jasa keuangan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang menggunakan bank sebagai instrumen kejahatan, oleh sebab kejahatan pencucian uang (money laundering) mempunyai kaitan yang erat dengan perbankan, dimana harta hasil tindak pidana (predicate crime) ditempatkan pada institusi perbankan, sehingga proses penyamaran hasil kejahatan dapat menjadi clean money secara cepat. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa secara garis otoritas jasa keuangan berperan sebagaimana kewenangannya yang diatur berdasarkan undang- undangri nomor 21 tahun 2011 meliputi kewenangan memberikan izin (right to license), kewenangan untuk mengatur (right to regulate), kewenanganuntuk mengawasi (right to control), kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction) serta kewenangan melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Daniel Simamora, Mahmud Mulyadi, Marlina Marlina, Mahmul Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.