Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menggunakan Bank Sebagai Instrumen Kejahatan

Authors

  • Daniel Simamora Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v2i1.236

Keywords:

Bank, Otoritas Jasa Keuangan, Pencucian Uang

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang peranan otoritas jasa keuangan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang menggunakan bank sebagai instrumen kejahatan, oleh sebab kejahatan pencucian uang (money laundering) mempunyai kaitan yang erat dengan perbankan, dimana harta hasil tindak pidana (predicate crime) ditempatkan pada institusi perbankan, sehingga proses penyamaran hasil kejahatan dapat menjadi clean money secara cepat. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa secara garis otoritas jasa keuangan berperan sebagaimana kewenangannya yang diatur berdasarkan undang- undangri nomor 21 tahun 2011 meliputi kewenangan memberikan izin (right to license), kewenangan untuk mengatur (right to regulate), kewenanganuntuk mengawasi (right to control), kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction) serta kewenangan melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan.

Published

2022-03-17

How to Cite

Simamora, D., Mulyadi, M., Marlina, M., & Siregar, M. (2022). Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menggunakan Bank Sebagai Instrumen Kejahatan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.56128/jkih.v2i1.236

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>