Pertanggungjawaban Pejabat Dibawah Direksi BUMN dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang Menggunakan Anggaran Perusahaan

Pertanggungjawaban Pejabat Dibawah Direksi BUMN dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang Menggunakan Anggaran Perusahaan

Authors

  • Floraulina Theadora Tarigan Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Bismar Nasution Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara
  • Suhaidi Suhaidi Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.135

Keywords:

Badan Usaha Milik Negara, Direksi, Pengadaan Barang dan Jasa

Abstract

BUMN merupakan salah satu pilar ekonomi dan hukum berperan menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, melalui badan usaha seperti PT. PLN (Persero). PT. PLN (Persero) yang mengalami masalah hukum berkaitan dengan Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang dilakukan dengan menggunakan anggaran dari perusahaan itu sendiri. Menteri BUMN mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara: PER-05/MBU/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Banyak pengadaan barang/jasa di BUMN yang menggunakan anggaran BUMN dikenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi tanpa melihat terlebih dahulu mengenai pertanggungjawaban pejabat di bawah direksi BUMN. Pada prinsinya Pejabat yang bertanggungjawab di BUMN adalah direksi. Kenyataannya banyak pejabat dibawah direksi BUMN yang terjerat pasal-pasal tindak pidana korupsi tanpa mempertimbangkan doktrin pertanggungjawaban direksi, dalam hal ini bukanlah menjadikan suatu bentuk perlindungan bagi pejabat di bawah direksi tersebut. Namun untuk menentukan pejabat di bawah direksi tersebut bersalah atau tidak hendaklah dilakukan pembuktian dari prinsip business judgement rules apakah ada itikad baik dalam pengelolaan BUMN tersebut.

References

Firmanzah, “Gelombang Kebangkitan BUMN”, diakses melalui http://www.setkab.go.id/artikel-9587-gelombang-kebangkitan-bumn.html

Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi: melalui hukum pidana nasional dan internasional.

Heriani, Fitri N. (2015). “Tips Buat BUMN Lolos dari Jerat Kerugian Negara”, Diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/tips-buat-bumn-lolos-dari-jerat-kerugian-negara-lt54b88508f275c

Munir Fuady, D. S. H., & MH, L. L. M. (2014). Doktrin-doktrin modern dalam corporate law & eksistensinya dalam hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Nasution, Bismar. (2009). “Pertanggungjawaban Direksi”, Diakses melalui https://bismar.wordpress.com/2009/12/23/pertanggungjawaban-direksi/

Paul, L. (1997). Davies, Gower’s Principles of Modern Company Law.

Sirait, N. N. (2004). Hukum Persaingan di Indonesia: UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tida Sehat. Pustaka Abdi Bangsa Pers, Medan.

Syahrin, A., Mulyadi, M., & Tarigan, P. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Kerugian Negara Yang Berasal Dari Keuntungan Rekanan Dari Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Tidak Sah.

Widjaja, G. (2004). Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Published

2023-02-13

How to Cite

Tarigan, F. T., Nasution, B., Siregar, M., & Suhaidi, S. (2023). Pertanggungjawaban Pejabat Dibawah Direksi BUMN dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang Menggunakan Anggaran Perusahaan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(2), 174–182. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.135

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 
Loading...