Kekuatan Pembuktian Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Bagi Terdakwa Penyalahguna Narkotika Untuk Direhabilitasi

Kekuatan Pembuktian Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Bagi Terdakwa Penyalahguna Narkotika Untuk Direhabilitasi

Authors

  • Freddy VZ. Pasaribu Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.190

Keywords:

Narkotika, Pembuktian, Rekomendasi BNN

Abstract

Rehabilitasi yang diajukan terhadap penyalahguna narkotika harus didasarkan kepada prosedur asesmen terlebih dahulu oleh Badan Narkotika Nasional, barulah dilampirkan dalam berkas perkara oleh penyidik untuk dilimpahkan kepada penuntut umum. Laporan asesmen tersebut juga diajukan sebagai bukti oleh penuntut umum dalam persidangan untuk membuktikan terdakwa adalah benar penyalahguna naroktika. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang kekuatan pembuktian hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN bagi terdakwa penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah No. 287/Pid.Sus/2022. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif bersifat deskriptif-analisis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Hasil Rekomendasi TAT-BNN yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bukti dipertimbangkan hakim sebagai proses tanya-jawab saja, tidak ada tindakan/observasi yang komprehensif dan waktu yang relatif singkat. Sehingga, membuat hakim tidak yakin dengan keberadaan rekomendasi tersebut. Disarankan kepada BNN untuk melaksanakan observasi secara komprehensif dan mendalam agar dapat menyakinkan hakim dalam menerapkan hukum kepada terdakwa untuk direhabilitasi.

References

Abdullah, A. (2020). Kedudukan Badan Narkotika Nasional Dalam Struktur Ketatanegaraan Di Indonesia. Maleo Law Journal, 4(2), 186–197.

Angrayni, L., & Yusliati. (2018). Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia. Uwais Inspirasi Indonesia.

Astutuk, T. S. (2022). Peranan Asesmen Oleh Badan Narkotika Nasional Sebagai Pertimbangan Hukum Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 9(01), 66–82.

Lawalata, J. H., Titahelu, J. A. S., & Latupeirissa, J. E. (2022). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 91–112.

Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah No. 287/Pid.Sus/2022/PN.Srh

Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1209/Pid.Sus/2022/PT.Mdn. An. Terdakwa Adil.

Published

2023-06-03

How to Cite

Pasaribu, F. V., Siregar, M., Mulyadi, M., & Marlina, M. (2023). Kekuatan Pembuktian Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Bagi Terdakwa Penyalahguna Narkotika Untuk Direhabilitasi . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(6), 560–565. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.190

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 
Loading...