Urgensi Pemusatan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pada Tingkat Polres Dikaitkan dengan Tugas dan Fungsi Polri dalam Mengayomi, Melayani, dan Melindungi Masyarakat
(Studi Pada Polrestabes Medan)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i5.158Keywords:
Pemusatan Penyidikan, Polrestabes Medan, Tindak PidanaAbstract
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini dikarenakan Polri terbentuk dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat, oleh karenanya Polri harus Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter). Dalam hal ini, berbagai Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang ditangani, dilaksanakan melalui tahap: penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, serta penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah apakah urgensi pemusatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pada polsek-polsek di jajaran Polrestabes Medan di wilayah Kota Medan dapat diselesaikan. Bagaimana pula hambatan yang akan dihadapi, sebab jika penyelidikan dan penyidikan tindak pidana (mengungkap kasus-kasus) diserahkan kepada Polrestabes Medan, maka dibutuhkan dasar hukum dan “pilot project”. Apabila terjadi pemusatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dilaksanakan, maka setiap polsek-polsek hanya bertugas patroli untuk mencegah kejahatan, mengunjungi warga, mendamaikan perselisihan di tingkat kecamatan, dan sebagainya. Kajian ini akan mengkaji dan menganalisis urgensi pemusatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pada tingkat polres kabupaten/kota dikaitkan dengan tugas dan fungsi Polri dalam melindungi masyarakat di Kota Medan; dan hambatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pada Polrestabes Medan terkait tugas Polri dalam rangka penegakan hukum dalam melindungi masyarakat di Kota Medan.
References
CNN Indonesia, “Alasan Kompolnas Usul Polsek Tak Berwenang Usut Perkara”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200220100341-20-476379/alasan-kompolnas-usul-polsek-tak-berwenang-usut-perkara diakses 12 Maret 2020.
Friedman, L. M., & Hayden, G. M. (2017). American law: An introduction. Oxford University Press.
Gunawan, B. (2016). Tindak Lanjut Penjabaran Program Prioritas dan Kegiatan: Optimalisasi Aksi Menuju Polri Yang Semakin Profesional, Modern, dan Terpercaya Guna Mendukung Terciptanya Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri, Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong. Mabes Polri, Jakarta, 15, 8–11.
Jasin, M. (2010). Memoar Jasin sang polisi pejuang: meluruskan sejarah kelahiran polisi Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.
Rizanirarli, R. (2011). Evaluasi Reformasi Kepolisian dalam Menangani Anak Berhadapan dengan Hukum. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 33–56.
Molana, Datuk Haris. “Polrestabes Medan Ungkap 5.646 Kasus Sepanjang 2019, Narkoba Tertinggi”, https://news.detik.com/berita/d-4841410/polrestabes-medan-ungkap-5645-kasus-sepanjang-2019-narkoba-tertinggi diakses Kamis, 12 Maret 2020.
Prasetyo, Andhika. “Polsek Fokus di Pelayanan dan Tidak Lagi Tangani Kasus”, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/291243/polsek-fokus-di-pelayanan-dan-tidak-lagi-tangani-kasus diakses 20 Februari 2020.
Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia.
Republik Indonesia, Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/360/VI/2005 tentang Grand Strategi Kepolisian Republik Indonesia 2005-2025.
Wahyurudhanto, A. W. A. (2018). Analisis Kemampuan Deteksi Dini oleh Bhabinkamtibmas dalam Implementasi Polmas sebagai Penguatan Program Satu Polisi Satu Desa. Jurnal Ilmu Kepolisian, 12(2), 14.
Wibowo, D. A. (2012). Pelaksanaan Pemolisian di Kompleks Permata Cengkareng. Indonesian Journal of Criminology, 7(1), 4182.
Wawancara dan Diskusi pendahuluan dengan Kapolsek-kapolsek jajaran Polrestabes Medan, antara lain: Kapolsek Medan Baru, Kompol. Martuasah H. Tobing, Kapolsek Medan Kota, AKP. Muhammad Rikki Ramadhan, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, dan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol. Yasir Ahmadi, 7 Maret 2020 di Polrestabes Medan.
Wawancara dengan Babhinkamtibmas pada Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area di Medan, , tanggal 23 Juli 2020.
Wawancara dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol. Martuasah H. Tobing, Medan, 23 Juli 2020.
Website Resmi DPR., “Anggaran Polri 2020 Naik 4,12 Persen”, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/24902/t/Anggaran+Polri+2020+Naik+4%2C12+Persen diakses 23 Juli 2020.
Website Resmi Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, “Salut Dengan Polisi Yang Bertugas di Chuzaisho”, https://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/indonesia/konnichiwa%2012/konnichiwa%2012_35.html, diakses Kamis, 12 Maret 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 M. Ainul Yaqin, Madiasa Ablisar, M. Hamdan, Mahmud Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.