Urgensi Sertifikat Hak Milik Sebagai Alat Bukti Dalam Penyidikan Kasus Perusakan Tanaman/Tumbuhan di Tapanuli Utara Dan Humbang Hasundutan

Urgensi Sertifikat Hak Milik Sebagai Alat Bukti Dalam Penyidikan Kasus Perusakan Tanaman/Tumbuhan di Tapanuli Utara Dan Humbang Hasundutan

Authors

  • Posma Otto Martua Manalu Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.235

Keywords:

Bukti, Perusakan, Sertifikat Hak Milik, Tanah, Tanaman/Tumbuhan

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis hubungan kepemilikan tanah dengan tanaman/tumbuhan yang  terdapat  di atasnya menurut konsep hukum pertanahan di Indonesia; untuk menganalisis perspektif penyidik kepolisian dalam proses pembuktian atau penentuan alat bukti di tingkat penyelidikan/ penyidikan, sehubungan dengan tindak perusakan tanaman/tumbuhan milik warga di Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan yang terjadi di tanah yang tidak bersertifikat hak milik; untuk menganalisis dan menemukan solusi penegakan hukum bagi pihak kepolisian dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan sanksi hukum kepada pelaku tindak pidana dalam penyidikan kasus perusakan tanaman/tumbuhan di daerah Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal kepemilikan tanah dengan kepemilikan tanaman/tumbuhan, di Indonesia berlaku prinsip “Pemisahan Horizontal”. Demikian pula berdasarkan beberapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yurisprudensi yang ada, bahwa tindak pidana perusakan tanaman/tumbuhan tidak dihubungkan dengan sengketa kepemilikan tanah, dan SHM tidaklah begitu urgen sebagaimana penyidik dalam hal ini memandangnya sebagai alat bukti yang seolah-olah “mutlak”. Tidak adanya tindak lanjut penyidikan berarti proses hukum tidak tuntas, sebab tahap penuntutan dan pemidanaan tidak terealisasi, membuat efek jera terhadap pelaku dan perlindungan hukum bagi korban tidak terpenuhi.

References

Agustian, G. I., Nahak, S., & Widia, I. K. (2017). Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Jurnal Hukum Prasada, 4(2), 24–36.

Andari, C. P. (2019). Akibat Hukum Asas Pemisahan Horizontal Dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Notarius, 12(2), 703–717.

Brahmana, H. S. (2019). Teori dan Hukum Pembuktian. On-Line) Tersedia Di: Http://Www. Pn-Lhoksukon. Go. Id/Content/Artikel/Page/2/20170417150853209334910258f4781588e77. Html# Tabs| Tabs_Group_name: TabLampiran (17 Juni 2021).

Dwiyatmi, S. H. (2020). Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) Dan Asas Perlekatan (Verticale Accessie) Dalam Hukum Agraria Nasional. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 125–144.

Gulo, Y., & Mita, M. M. (2022). STUDI BUDAYA BATAK (Studi Kasus Budaya Batak Melalui Wisata di Tugu Siraja Nabarat, Tugu Manurung, Tugu Siagian, Tugu Sonakmalela, Makam Dr. IL. Nomensen dan Sisimangaradja XII). Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(3), 111–125.

Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35–58.

Kusnu Goesniadhie, S. (2010). Perspektif Moral Penegakan Hukum Yang Baik. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(2), 195–216.

Kusuma, I. M. K. D., Seputra, P. G., & Suryani, L. P. (2020). Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 213–217.

Mudjiono, M. (2007). Alternatif penyelesaian sengketa pertanahan di indonesia melalui revitalisasi fungsi badan peradilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 14(3).

Nasrullah, N. (2018). Analisis Hukum secara Analogi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal pada Praktek Jual Beli Tanah Tidak Beserta dengan Pohon Kelapa di Atasnya di Kec. Patilanggio Kab. Pohuwato. Jurnal Hukum Volkgeist, 2(2), 135–157.

Saragih, R. (2022). Marsipature Hutana Be: Menuju Model Pembangunan Ekonomi Demi Perubahan Sosial Baru Masyarakat di Tanah Batak. DUNAMIS: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristiani, 7(1), 441–449.

Saskara, I. A. (2017). Mengenal Ekonomi Kelembagaan. Denpasar: ESBE.

Sufriadi, Y. (2021). Konsep Hak Kepemilikan Berdasarkan Hukum Adat Dan Hukum Islam. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 1–24.

Syahza, A. (2016). Ekonomi Sumberdaya Manusia dan Alam.

Data Primer

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapanuli Utara, (2019). Kabupaten Tapanuli Utara Dalam Angka 2019, Tarutung: BPS Kabupaten Tapanuli Utara.

Data dan Hasil Wawancara dari Bagian Urusan Administrasi dan Tata Usaha pada Satuan Reserse Kriminal di Kepolisian Resor Tapanuli Utara, dan Bagian Unit Tindak Pidana Tertentu pada Satuan Reserse Kriminal di Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, Desember 2022.

Data dari Baurmintu Satreskrim Polres Tapanuli Utara pada 19 Desember 2022, Unit Tipiter Satreskrim Polres Humbang Hasundutan pada 30 Desember 2022,

Data dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada 15 Desember 2022.

Data Hasil wawancara dengan Darwin Manalu, di Desa Horisan, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, 22 Nopember 2022.

Data hasil wawancara dengan Rebanto Panjaitan, di Desa Rahut Bosi, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, 22 Nopember 2022.

Hasil wawancara dengan Advokat Jongar Purba, di Kantor Hukum Jongar Purba, S.H & Rekan, 25 Nopember 2022.

Hasil wawancara dengan ketua Lembaga Bantuan Hukum “HUMBAHAS” (LBH HUMBAHAS) di jalan Sentosa No.66 Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, 25 Nopember 2022.

Hasil wawancara dengan Kuasa Hukum Thamrin Nainggolan, di Desa Pandumaan, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, 28 Nopember 2022.

Hasil wawancara dengan Tipak Jusa Nainggolan, Advokat pada Kantor Hukum NAINGGOLAN BERSAUDARA, di Desa Pandumaan, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, 28 Nopember 2022.

Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1353 K/PID/2010.

Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 60/PID.B/2013/PN.Msb.

Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 15/Pdt.G/2014/PN.Trt Tanggal 20 Januari 2016 jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 130/PDT 2015/PT.Mdn Tanggal 30 Juli 2015 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3120 K/Pdt /2015 Tanggal 10 Agustus 2016.

Wawancara dengan ketua Lembaga Bantuan Hukum Humbang Hasundutan (LBH Humbahas), di sekretariat LBH Humbahas, 25 Nopember 2022.

Wawancara dengan Rebanto Panjaitan, di Desa Rahut Bosi, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, 22 Nopember 2022.

Published

2023-10-21

How to Cite

Manalu, P. O. M., Sembiring, R., & Harianto, D. (2023). Urgensi Sertifikat Hak Milik Sebagai Alat Bukti Dalam Penyidikan Kasus Perusakan Tanaman/Tumbuhan di Tapanuli Utara Dan Humbang Hasundutan . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(10), 807–829. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.235

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 
Loading...