Kebijakan Tarif Cukai Terhadap Industri Hasil Tembakau di Sumatera Utara

Kebijakan Tarif Cukai Terhadap Industri Hasil Tembakau di Sumatera Utara

Authors

  • Agung Yuriandi Universitas Sumatera Utara
  • Ningrum Natasya Sirait Universitas Sumatera Utara
  • Runtung Sitepu Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i11.253

Keywords:

Sumatera Utara, Tembakau, Tarif Tunggal

Abstract

Tembakau adalah jenis komoditi yang dikenakan cukai oleh negara khususnya di Indonesia yang sudah dilaksanakan sejak zaman kerajaan dan menyumbang 2,1% dari persediaan tembakau di seluruh dunia. Adanya kebijakan single tariff menyulitkan Industri Hasil Tembakau, khususnya di Sumatera Utara karena industri skala kecil dan menengah. Sudah pasti tidak adil bagi daerah Sumatera Utara yang industrinya merupakan skala kecil dan menengah yang rentan terhadap perubahan harga. Dengan adanya perubahan harga maka konsumen rokok pada industri kecil dan menengah akan mencari substitusi produk. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kebijakan tarif cukai hasil tembakau di Indonesia, pengaruh kebijakan tarif terhadap Industri Hasil Tembakau di Sumatera Utara, dan ketentuan pembagian cukai hasil tembakau ditinjau dari aspek keadilan bagi Sumatera Utara sebagai daerah penghasil tembakau dan lokasi Industri Hasil Tembakau dalam kerangka kebijakan tarif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : perlu adanya kajian terhadap penerapan single tariff dan kebijakan yang berdasarkan pada pendapatan negara. Dengan cara mengimbangi antara tujuan meningkatkan pendapatan negara dengan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan industri hasil tembakau itu sendiri; sebaiknya pemerintah daerah melakukan upaya-upaya yang bertujuan untuk memperbaiki iklim usaha dengan cara mengurangi transaction cost yang ditimbulkan oleh peraturan daerah dan memperbaiki infrastruktur investasi di Sumatera Utara; dan melakukan peninjauan ulang terhadap alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan dampak yang diterima oleh lingkungan daerah Industri Hasil Tembakau itu berdiri, juga diperlukan studi lebih lanjut untuk mendapatkan besaran atau porsi yang baik dalam menentukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang lebih adil bagi daerah Sumatera Utara.

References

Anonim. “Kampanye Anti Rokok Tekan Tembakau Deli”, diakses dalam http://www.sumatrabisnis.com /industri/agribisnis/1id4667.html.

Anonim. “Pemerintah Minta Masukan LSM Soal Pengesahan FCTC”, diakses dalam http://erabaru.net /nasional/50-jakarta/8294-pemerintah-minta-masukan-lsm-soal-pengesahan-fctc.

Anonim. ”Pemerintah : Kurangi Dampak Kenaikan Cukai Tembakau”, diakses dalam http://www. antaranews.com/berita/1269447624/pemerintah-kurangi-dampak-kenaikan-cukai-tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan No. 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 343.

Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Tembakau, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 437.

Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 142.

Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.07/2009 dan Lampiran tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3629.

Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Baranag Kena Cukai, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3630.

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3651.

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4917.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1951 tentang Perubahan Tabaks-Accijns-Verordening (Staatsblad 1932 No. 560), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951.

Rahmadi, Anton., ”Efektivitas Fatwa Haram Rokok dan Alternatif Industri Tembakau”, http://belida.unmul.ac.id/index.php?option=com content& task= view&id=86&Itemid=2., diakses pada 26 Mei 2010.

Simanjuntak, Eva., “Industri Rokok Sumut Terancam”, Harian Global, diakses dalam http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=20448:industri-rokok-sumut-terancam&catid=27:bisnis&Itemid=59.

Sirait, Ningrum Natasya., et.al., Analisis Hukum Kebijakan Tarif terhadap Industri Hasil Tembakau di Sumatera Utara, Medan : Universitas Sumatera Utara, 2009.

Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 21.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen.

Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3613.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3478.

Undang-Undang No. 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Lembaran Negara Republik Indonesia No. 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4866.

Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4755.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3274.

Published

2023-11-18

How to Cite

Yuriandi, A., Sirait, N. N., Sitepu, R., & Siregar, M. (2023). Kebijakan Tarif Cukai Terhadap Industri Hasil Tembakau di Sumatera Utara . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(11), 896–907. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i11.253

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >> 
Loading...