Analisis Kebijakan Hukum dan Implementasi Pemulihan Ekonomi Nasional: Studi Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Wilayah Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.276Keywords:
Covid-19, Kebijakan Hukum, Pemulihan Ekonomi Nasional, UMKMAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan hukum Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan implementasinya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Medan pasca pandemi Covid-19. Fokus penelitian melibatkan tiga aspek utama, yakni pengaturan kebijakan hukum PEN terhadap pengembangan UMKM pasca pandemi, implementasi kebijakan PEN terhadap UMKM di Kota Medan, dan peran Pemerintah Daerah Kota Medan dalam mendukung UMKM dengan kebijakan PEN. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan dukungan data empiris, bersifat deskriptif. Data diperoleh dari studi pustaka dan wawancara dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dan UMKM di Kota Medan yang dipilih secara purpossive-sampling. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan. Pertama, pengaturan kebijakan hukum PEN pasca pandemi Covid-19 menunjukkan beberapa permasalahan dan potensi dampak terhadap UMKM. Kedua, Pemerintah Kota Medan telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM melalui berbagai program, memberikan dampak positif terhadap perkembangan UMKM di kota tersebut. Ketiga, implementasi kebijakan PEN di Kota Medan menghadapi kendala substansial, struktural, dan kultural, seperti ketidakjelasan definisi Pemulihan Ekonomi Nasional, pembagian tugas dan tanggung jawab yang tidak jelas, serta minimnya kesadaran hukum dan keengganan pelaku usaha untuk beralih ke pemasaran digital. Disarankan agar Pemerintah memperbaiki konstruksi hukum PEN yang kurang jelas, Pemerintah Kota Medan meningkatkan kerjasama antarinstansi dan dengan lembaga perbankan, serta memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM.
References
Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Jakarta: Kencana, 1.
Ayuni, Qurrata. "Menjamin Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional Yang Akuntabel." Artikel dalam Indonesia Corruption Watch, "Catatan Kritis: Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN," 2021.
Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI. “Desain Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk UMKM dan Dunia Usaha Rampung, Pemerintah Terbitkan Aturan PP 23/2020 (13 Mei 2020)”. Diakses pada Rabu, 20 Desember 2023. https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/75.
Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019.
Bhakti, T. S. (2022). Pembangunan Hukum Administrasi Negara Melalui Pemberdayaan Yurisprudensi Peradilan Tata Usaha Negara. Penerbit Alumni.
Data UMKM dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan Tahun 2021.
Direktorat Jenderal Koperasi dan UMKM. “Panduan Strategi Bisnis UMKM di Masa Pandemi Covid-19” Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, (2020). Diakses pada Jumat, 05 Mei 2023. https://www.kemenkopukm.go.id/assets/upload/berita/2020/08/Panduan-Strategi-Bisnis-UMKM-di-Masa-Pandemi-COVID-19.pdf.
Gatra. “Pesona Kain dan Kopi Sumut Dipamerkan”, diupload 29 Agustus 2020. Diakses pada Kamis, 21 Desember 2023. https://www.gatra.com/news-488818-ekonomi-pesona-kain-dan-kopi-sumut-dipamerkan.html.
Hasil wawancara dengan Anwar Syarif, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Medan, Jumat, 09 Juni 2023.
Hasil wawancara dengan Muhammad Iqbal, Pemilik Usaha UD. Deny’s, pengrajin sepatu di Kota Medan, Jumat, 04 Januari 2024.
Hasil Wawancara dengan Syaiful Bahri, Pemilik Usaha “Warkop Ada”, usaha warung kopi di Jalan AR. Hakim, Kota Medan, 04 Januari 2024.
Humas M.K. RI. “Sri Mulyani: UU Penanganan Covid Justru Untuk Melindungi Masyarakat”. Diakses pada Jumat, 05 Mei 2023. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16646.
Jannah, M. (2021). Sosial Engineering: Studi konsep dan praktik. Pustaka Ellios.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. “Siaran Pers HM.4.6/34/SET.M.EKON.3/1/2022 Pemerintah Dukung Pemberdayaan UMKM Melalui Peningkatan Porsi Kredit UMKM agar Berkontribusi Lebih Besar bagi Perekonomian Nasional”. Diakses pada Rabu, 20 Desember 2023. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3616/pemerintah-dukung-pemberdayaan-umkm-melalui-peningkatan-porsi-kredit-umkm-agar-berkontribusi-lebih-besar-bagi-perekonomian-nasional.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). “Survei Kinerja UMKM di Masa Pandemi COVID19”. Diakses pada Jumat, 05 Mei 2023. http://lipi.go.id/berita/survei-kinerja-umkm-di-masa-pandemi-covid19/22071.
Pemko Medan, “Pemko Medan Kerjasama dengan Tokopedia Tingkatkan Peluang UMKM”, diupload Senin, 31 Agustus 2020. Diakses pada Kamis, 21 Desember 2023. https://pemkomedan.go.id/artikel-20461-pemko-medan-kerjasama-dengan-tokopedia-tingkatkan-peluang-umkm.html.
Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Puteri, S. A., & Akmalya, A. I. (2022). Analisa Yuridis Inkonsistensi Vertikal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan” Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Jurnal Education and Development, 10(1), 30–36.
Sumarni. (2013). ″Intervensi Pemerintah ″Antara Kebutuhan Dan Penolakan Di Bidang EkonomI Sumarni. Journal of Economic and Economic Education Vol, 1(2), 183–194.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Edy Syahputra Matondang, Mahmul Siregar, Mirza Nasution, Syarifah Lisa Andriati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.