Peran dan Fungsi Kejaksaan Bidang Intelijen Melakukan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Serdang Bedagai
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.278Keywords:
Intelijen, Kejaksaan, Kesadaran Hukum Masyarakat, Penyuluhan HukumAbstract
Penelitian ini akan fokus pada peran dan fungsi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Bidang Intelijen dalam melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Serdang Bedagai. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, baik Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 sebagai dasar hukum bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Ditambah, regulasi internal tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-006/JA/07/2017 juga tidak ditemukan tugas pokok dan fungsi bidang intelijen kejaksaan dalam melakukan penyuluhan hukum. Oleh sebab itu, penelitian ini penting dilaksanakan, untuk mengetahui darimana dasar hukum tugas penyuluhan hukum kejaksaan bidang intelijen tersebut. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kejaksaan tidak memuat norma “penyuluhan hukum”, melainkan “peningkatan kesadaran hukum masyarakat” sesuai Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kejaksaan 2004. Kedua, Peran Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Bidang Intelijen dalam melakukan penyuluhan hukum adalah merupakan “peran sosial” dalam menjalankan “fungsi kontrol” berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
References
Ali, Z. (2023). Sosiologi hukum. Sinar Grafika.
Aulawi, A. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma untuk Masyarakat Tidak Mampu Untuk Warga Kampung Sukadana 1 Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang. ABDIKARYA: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(2), 114–128.
Barda Nawawi Arief. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.
Dharma, A., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Nasution, M. (2023). Prosecutor’s Intelligence Functions in Preventing Corruption: Strategic Development Security Technical Guideline Perspective. Dialogia Iuridica, 14(2), 1–26.
Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI: posisi dan fungsinya dari perspektif hukum. Gramedia Pustaka Utama.
Goldblatt, D., & ZM, C. A. (2019). Teori-Teori Sosial Kontemporer Paling Berpengaruh. IRCiSoD.
Hasil wawancara dengan Romel Tarigan, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Medan, 25 Agustus 2023.
Jawardi, J. (2016). Strategi Pengembangan Budaya Hukum (Strategy of Law Culture Development). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(1), 77–93.
Kadri Husin, & Husin., B. R. (2022). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Kartini, S. (2020). Kesadaran Hukum. Alprin.
Riyadi. (2002). Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah. Gramedia, Jakarta.
Sudjana, S. (2017). Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 25(2), 124–137.
Usman, A. H. (2014). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.
Yudisial, K. (2014). Problematika Hukum Dan Peradilan Di Indonesia. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Agus Adi Atmaja, Sunarmi Sunarmi, Wessy Trisna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.