Hambatan dan Upaya Dalam Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Menggunakan Alat Berteknologi Tinggi dalam Mengungkap Kasus Kejahatan Curanmor Pada Satreskrim Polrestabes Medan

Hambatan dan Upaya Dalam Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Menggunakan Alat Berteknologi Tinggi dalam Mengungkap Kasus Kejahatan Curanmor Pada Satreskrim Polrestabes Medan

Authors

  • Jhonson Edison Fransiskus Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i11.254

Keywords:

Alat Bukti Digital, Pencurian Motor, Polrestabes Medan

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis hambatan yang dihadapi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, serta upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, oleh karena penggunaan alat berteknologi canggih dalam mengungkap tindak pidana merupakan pelayanan Polri kepada masyarakat untuk cepat tanggap menungkap kejahatan dengan memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahun. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan sifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hambatan dan Upaya Satreskrim Polrestabes Medan dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan menggunakan alat berteknologi tinggi untuk mengungkap kasus kejahatan curanmor di Kota Medan berdasarkan teori legal sistem yaitu Pertama, dari sisi substansi hukum hambatannya tidak ada SOP Penggunaan Teknologi dalam penyelidikan kasus kejahatan curanmor di Satreskrim Polrestabes Medan. Upayanya, membuat Nota Kesepahaman antara Polrestabes Medan dengan provider-provider telepon seluler. Kedua, dari sisi struktur hukum hambatannya penggunaan alat bukti elektronik membutuhkan keterangan ahli. Upayanya, Satreskrim Polrestabes seharusnya memfasilitasi penggunaan ahli digital forensik tersebut. Ketiga, dari sisi budaya hukum terhambat karena masih adanya budaya suap dalam melayani pelapor.

References

Aritonang, D. C., Kalo, S., Hamdan, M., & Mulyadi, M. (2022). Penyelidikan Dan Penyidikan Menggunakan Teknik Interogasi Rekaman Audio Visual Dalam Pemberkasan Perkara Tindak Pidana Pada Polrestabes Medan. Res Nullius Law Journal, 4(1), 1–31.

Army, E. (2020). Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika.

Astawa, I. (2008). Dinamika Hukum dan ilmu perundang-undangan di Indonesia.

Friedman, L. M., & Hayden, G. M. (2017). American law: An introduction. Oxford University Press.

Hutahaean, A., & Indarti, E. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27–41.

Molana, Datuk Haris. Reporter detikNews.com, “Sepanjang 2020, Kasus Penipuan-Pencurian Tertinggi Terjadi di Medan”, https://news.detik.com/berita/d-5316682/sepanjang-2020-kasus-penipuan-pencurian-tertinggi-terjadi-di-medan, diakses Kamis, 18 November 2021.

Pohan, S. (2021). Tinjauan Normatif Tentang Kekuatan Hukum Pembuktian Elektronik Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(2), 380–391.

Rezky, M. P., Sutarto, J., Prihatin, T., Yulianto, A., & Haidar, I. (2019). Generasi Milenial yang Siap Menghadapi Era Revolusi Digital (Society 5.0 dan Revolusi Industri 4.0) di Bidang Pendidikan Melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia. Prosiding Seminar Nasional Pascasarjana (PROSNAMPAS), 2(1), 1117–1125.

Sitompul, J. (2012). Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: tinjauan aspek hukum pidana. PT Tatanusa.

Taqiya, Saufa Ata. “Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik”, diakses dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronik-cl5461/ tanggal 02 Juli 2022.

Tobing, M. (2019). Analisis Yuridis Penggunaan Teknologi dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan untuk Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Universitas Sumatera Utara.

Wawancara dengan Rizaldi Pasaribu, Petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, tanggal 02 Juli 2022.

Wawancara dengan Zuhatta Mahadi, Petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, tanggal 02 Juli 2022.

Peraturan Perundang-undangan

Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), Staatsblad 1848 No. 16, Staatsblad 1941 No. 44.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda Dalam KUHP..

Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Polri.

Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolsian Sektor.

Standar Operasional Prosedur Mabes Polri No. Dokumen SOP-DIT-TIPIDKOR-005, tertanggal 05 Maret 2014 tentang Alat Khusus.

Standar Operasional Prosedur tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Satreskrim Polrestabes MedanTahun 2017.

Published

2023-11-18

How to Cite

Fransiskus, J. E., Sunarmi, S., & Marlina, M. (2023). Hambatan dan Upaya Dalam Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Menggunakan Alat Berteknologi Tinggi dalam Mengungkap Kasus Kejahatan Curanmor Pada Satreskrim Polrestabes Medan . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(11), 908–925. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i11.254

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 
Loading...