Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Calo Penerimaan CPNS Dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 617, 618, 619/PID.B/2016
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.283Keywords:
CPNS, Pertanggungjawaban Pidana, Pidana PercaloanAbstract
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pelaku dan analisis hukum atas studi kasus terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus praktik suap dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh calo yang meng-klaim memiliki koneksi di instansi yang dituju pelamar, hingga akhirnya pelamar dan keluarganya yakin untuk menyerahkan sejumlah uang sebagaimana kasus Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 617, 618, 619/Pid.B/2016, tgl. 20/12/2016. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam putusan-putusan bahwa Para Terdakwa telah terpenuhi unsur untuk dijatuhi hukuman pidana penjara, namun hakim kurang tepat dalam menerapkan hukum. Direkomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Penyidik yang menerima Laporan Polisi, Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa, dan Hakim yang menjatuhkan putusan, dapat menggunakan dan menerapkan UU Tipikor.
References
Adami Chazawi. (2022). Hukum pidana materiil dan formil KORUPSI di Indonesia. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Ali, M. (2013). Asas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UUI Press Yogyakarta.
Easter, L., Yaqin, M. A., Fatah, A., Purba, L., & Paradisha, N. Z. (2014). Studi tentang penerapan pasal gratifikasi yang dianggap suap pada Undang-Undang Tipikor.
Harefa, N. S. K., Manik, G. K., Marpaung, I. K. Y., & Batubara, S. A. (2020). Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid. Sus-TPK/2018/PN. Mdn. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 30–42.
Hasbullah Frieda Husni. (2020). Hukum Kebendaan Perdata.
Iritanto, K. J., & Tawang, D. A. D. (2018). Analisis faktor kesalahan sebagai unsur dolus dalam tindak pidana merampas nyawa milik orang lain dalam perkara no 328/PID/2017/PT. DKI. Jurnal Hukum Adigama, 1(2), 1–25.
Kurniawan, K. D., & Hapsari, D. R. I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 324–346.
Kusomo, L., Dewi, A. A. S. L., & Arthanaya, I. W. (2020). Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 399–403.
Kusumahpraja, R. K. (2021). Tindakan Rekayasa Penyidik Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Perdata (Ratio Decidendi Hakim Dalam Sebuah Perkara). CV Amerta Media.
Lewokeda, M. D. (2018). Pertanggungjawaban pidana tindak pidana terkait pemberian delegasi kewenangan. Mimbar Keadilan, 14(28).
Oratmangun, A. Y. (2016). Kajian Hukum Terhadap Kemampuan Bertanggung Jawab Menurut Pasal 44 KUHP. Lex et Societatis, 4(5).
Prasodjo, E. (2014). Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Civil Service Journal, 8(1 Juni).
Priyatno, D. (2017). Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi: dalam kebijakan legislasi. Prenada Media.
Sari, R. K. (2021). Perbandingan Kebijakan Formulasi Alasan Pengahapusan Pidana Dan Konrtibusinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 355–371.
Sugama, N. M. R. P. P., & Putrawan, S. (2018). Analisis Yuridis Mengenai Kemampuan Pertanggungjawaban Pidana dalam Pasal 44 KUHP. Jurnal Kertha Wicara, 7(04).
Wiyono, R. (2005). Pembahasan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rizaldy Pasaribu, Mahmud Mulyadi, Sunarmi Sunarmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.