Dampak Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Praktik di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.273Keywords:
Dampak Perkawinan, Dispensasi Nikah, Nikah di Bawah UmurAbstract
Penelitian ini mengkaji praktik dispensasi nikah di bawah umur di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas usia pernikahan pada 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan kasus dispensasi nikah setiap tahun. Praktik ini terjadi karena kehamilan di luar nikah, desakan tetangga, dan hubungan badan yang sering terjadi. Hakim dalam memutuskan dispensasi tetap mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, dengan pertimbangan pada kondisi calon mempelai. Dampak positif pernikahan di bawah umur melibatkan aspek agama, menghindari zina dan fitnah. Namun, dampak negatifnya melibatkan kurangnya kemandirian, beban tambahan bagi orang tua, dan risiko perceraian yang dapat menimbulkan konflik.
References
Candra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Prenada Media.
Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136–141.
Ghozali, A. R. (2012). MA, Fiqih Munakahat. Jakarta, Kencana.
Hanum, Y., & Tukiman, T. (2015). Dampak pernikahan dini terhadap kesehatan alat reproduksi wanita. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 13(2).
Idris, R. M. (2002). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Kunardi, M., & Muzamil, M. M. (2014). Implikasi Dispensasi Perkawinan Terhadap Eksistensi Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Semarang. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 209–218.
Mudadhiroh, M. (2016). Kajian Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Pada Perempuan Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Semarang (Studi Kesehatan Reproduksi). Jurnal Idea Hukum, 2(1).
Putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor 49/Pdt.P/2021/MS.Ksg
Putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor 42/Pdt.P/2021/MS.Ksg
Putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor 51/Pdt.P/2021/MS.Ksg
Putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor 90/Pdt.P/2021/MS.Ksg
Riyadi, A. (2013). Bimbingan Konseling Perkawinan Dakwah Dalam Membentuk Keluarga Sakinah. Yogyakarta: Ombak.
Sudikno, M. (2010). Penemuan Hukum. Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Syahrul Mustofa. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat 1.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Wantjik, S. K. (1976). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.
Wawancara Dengan Ainul Mardhiah, Pelaku Nikah Di Bawah Umur Pada Tanggal 23 Juni 2023.
Wawancara Dengan Deya Indri Yani, Pelaku Nikah Di Bawah Umur Pada Tanggal 23 Juni 2023.
Wawancara Dengan Giman, Imam Kampung, Pada Tanggal 23 Mei 2023.
Wawancara Dengan Hanif Rabbani, Hakim Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Pada Tanggal 22 Mei 2023.
Wawancara Dengan Intan Pertamata Sari, Pelaku Nikah Di Bawah Umur Pada Tanggal 23 Juni 2023.
Wawancara Dengan Messuar, Imam Kampung, Pada Tanggal 23 Mei 2023.
Wawancara Dengan Tgk Ramli Ali, Imam Kampung, Pada Tanggal 23 Mei 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fendi Fendi, Rosnidar Sembiring, Maria Kaban, Syarifah Lisa Andriati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.