Risiko Hukum Penggunaan Smart Contract pada Ethereum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.140Keywords:
Ethereum, Risiko Hukum, Smart ContractAbstract
Aktivitas ekonomi secara global telah beradaptasi dan melakukan digitalisasi, ekonomi digital membuat aktivitas bisnis masyarakat berubah, dari yang awalnya bersifat manual kini perlahan bertransformasi menjadi serba digital, sehingga berbagai aktivitas menjadi lebih praktis dan efesien. Dibalik kelebihan yang ditawarkan namun ada hal penting lainnya yang perlu diperhatikan yaitu mengenai risiko-risiko yang akan ditimbulkan terkait aktivitas tersebut mengingat belum adanya regulasi yang mengatur secara khusus di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana risiko hukum yang ditimbulkan terhadap penggunaan smart contract pada ethereum di Indonesia. Hasil yang diperoleh adalah risiko hukum penggunaan smart contract pada ethereum di Indonesia dapat ditimbulkan dari berbagai sisi mulai dari risiko hukum regulasi, risiko hukum kontrak, dan risiko kepatuhan.
References
Hartini, S., Sudrajat, T., & Bintoro, R. (2012). Model Perlindungan Hukum terhadap Kebijakan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 523–534.
Indrajit, R. E. (2001). E-Commerce: Kiat dan strategi bisnis di dunia maya. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Kadly, E. I., Rosadi, S. D., & Gultom, E. (2021). Keabsahan Blockchain-Smart Contract Dalam Transaksi Elektronik: Indonesia, Amerika Dan Singapura. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 199–212.
Laily, Iftitah Nurul. (2021). “Apa Itu Ethereum? Memahami Sejarah, Cara Kerja dan Komponennya”. Diakses dalam https://katadata.co.id/safrezi/digital/61b170f652225/apa-itu-ethereum-memahami-sejarah-cara-kerja-dan-komponennya.
Diptya. (2023). “Apa Itu Metaverse? Begini Cara kerja, Jenis & Contoh Dunia Virtual Ini!”. Diakses dalam https://jalantikus.com/nfts/metaverse/
Mabruroh, A. M., Dewanta, F., & Wardana, A. A. (2021). Implementasi Ethereum Blockchain dan Smart Contract pada Jaringan Smart Energy Meter. MULTINETICS, 7(1), 82–91.
Rustam, B. R. (2013). Manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 414.
Syahmin, A. K. (2020). Hukum Kontrak Internasional. Rajawali Pers,.
Syahrani, R. (2010). Seluk Beluk Dan Asas Asas Hukum Perdata, Cet. Ke-4, Cet. Ke-1, Alumni, Bandung.
Szabo, N. (1996). Smart contracts: building blocks for digital markets. EXTROPY: The Journal of Transhumanist Thought,(16), 18(2), 28.
Widyarani, K. D. P., Widiati, I. A. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 300–305.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 M. Ulul Azmi, Sunarmi Sunarmi, T. Keizerina Devi Azwar, Sutiarnoto Sutiarnoto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.