Tanggung Jawab Hukum atas Kerusakan Produk Impor Hasil Perikanan di Pelabuhan: (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2665 K/Pdt/2022)

Tanggung Jawab Hukum atas Kerusakan Produk Impor Hasil Perikanan di Pelabuhan

(Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2665 K/Pdt/2022)

Authors

  • Bridail Bridail Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara
  • Detania Sukarja Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.302

Keywords:

Impor, Pengangkutan Laut, Pelabuhan, Pelindo, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Kekurangan, kerusakan, hingga kehilangan barang selain disebabkan oleh pengangkutannya dapat juga terjadi karena proses pembongkaran dari kapal yang dilaksanakan di pelabuhan seperti kasus antara CV. Sumatera Sejahtera yang menggugat PT. Pelindo Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis batasan tanggungjawab dalam hubungan hukum antara pihak ekspeditur, pengangkut, dan otoritas pelabuhan dalam kegiatan pengangkutan laut; dan menganalisis pertimbangan dan putusan hakim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2665 K/Pdt/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pertama, batasan tanggungjawab ekspeditur sebagaimana Pasal 87 KUHD, batasan tanggung jawab pengangkut diatur di dalam Pasal 40 dan 41 UU No.17/2008, batasan tanggungjawab otoritas pelabuhan menyediakan fasilitas kepelabuhan, perizinan, pengawasan, dan menjaga kelancaran dan ketertiban penyelenggaran kegiatan pengangkutan laut; Putusan Kasasi No. 2665 K/Pdt/2022 yang menguatkan putusan hakim tingkat pertama No. 728/Pdt.G/2016/PN.Mdn telah mempertimbangkan berdasarkan landasan yuridis, dinilai tepat, dan telah memenuhi tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

References

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Jakarta: Kencana, 1.

Anantyo, S., & Herman Susetyo, B. (2012). tanggung jawab pengangkut terhadap barang muatan Pada pengangkutan melalui laut. Diponegoro Law Journal, 1(4).

Chumaida, Z. V. (2019). The Implementation of Unloading Agreements in the Port From Transportation Law Perpective. Yuridika, 34(1), 175–193.

Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer).

Gracia, E. (2015). Perjanjian Kerjasama Bongkar Muat Kapal antara Pemilik Barang dengan Perusahaan Bongkar Muat (Studi Perjanjian PT. Sentana Adidaya Pratama dan PT. Bhanda Ghara Reksa Persero Medan). Premise Law Journal, 5, 14052.

Gultom, E. (2009). Hukum Pengangkutan Laut. Jakarta: Literata Lintas Media.

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Mantili, R. (2019). Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 88–111.

Marthen, N. (2015). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Nahkoda Dalam Pengangkutan Barang di Laut. Tadulako University.

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.

Massie, E. N. E. (2021). Tanggung jawab perusahaan ekspedisi muatan kapal laut atas kerusakan dan kehilangan barang dengan menggunakan transportasi laut. Lex Privatum, 9(3).

Muhamad, Y. (2018). Pengawasan KSOP Kelas III dalam Upaya Mewujudkan Keselamatan, Keamanan dan Ketertiban Serta Kelaik Lautan Pada Kapal Di Pelabuhan Pertamina Tbbm Pulau Sambu. Karya Tulis.

Muhammad, A. (1991). Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nugroho, S. S., & Haq, H. S. (2019). Hukum Pengangkutan Indonesia. Surakarta Cetakan Pertama.

Pradana, A. N. A. N., & Annisa, R. N. (2015). Menelaah Waktu Terjadinya Resiko (Kehilangan/Kerusakan Barang) Dalam Praktik Proses Pengangkutan Laut. Gema, 27(50), 61920.

Prananingtyas, P., Malikhatun, S., & br Barus, V. I. R. (2017). Tugas dan Tanggung Jawab Syahbandar dalam Kegiatan Pengangkutan Laut di Indonesia. Diponegoro Law Review, 6(1), 1–13.

Purba, H. (2005). Hukum pengangkutan di laut: perspektif teori dan praktek. Pustaka Bangsa Press.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 728/ Pdt.G/ 2016/ PN Mdn;

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 391/Pdt/2019/PT MDN

Putusan Mahkamah Agung No. 2665 K/Pdt/2022;

Ratnawaty, L. (2022). Prosedur Baku Pelaksanaan Tanggung Jawab Terhadap Pengiriman Barang Oleh PT. Jne Kota Bogor. Yustisi, 9(1).

Serlika Aprita, & Ismail, A. (2023). Hukum Dagang. Prenada Media.

Subekti. (2010). Hukum Perjanjian,. In Intermasa (Cetakan XI).

Sudikno, M. (2005). Mengenal hukum suatu pengantar. Liberty, Yogyakarta.

Sundah, I. T. F. (2019). Kajian Yuridis Terhadap Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang Tanggung Jawab Ekspedisi Terhadap Barang. LEX PRIVATUM, 7(4).

Waluyo, B. (2022). Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1), 14–22.

Wantu, F. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479–489.

Wawancara dengan Tampubolon, PT. Pelindo Belawan, tanggal 28 April 2023.

Published

2024-03-03

How to Cite

Bridail, B., Purba, H., Harianto, D., & Sukarja, D. (2024). Tanggung Jawab Hukum atas Kerusakan Produk Impor Hasil Perikanan di Pelabuhan: (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2665 K/Pdt/2022). Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 297–316. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.302

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 
Loading...