Kebijakan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan Luka
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.143Keywords:
Anak Berhadapan dengan Hukum, Diversi, KekerasanAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui tentang penerapan kebijakan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka khususnya dalam penetapan Nomor: 15/Pen.div/2021/PN Rap dan Penetapan Nomor: 47/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mdn. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni dengan mengkaji studi dokumen seperti peraturan perundang-undangan, penetapan hakim, teori hukum dan pendapat sarjana yang berhubungan dengan kebijakan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang luka. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penetapan Nomor: 15/Pen.div/2021/PN Rap dan Penetapan Nomor: 47/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mdn menyatakan Anak sebagai pelaku kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka yang penyelesaiannya melalui diversi. Diversi yang berhasil dilaksanakan pada tahap Penyidikan, Penuntutan maupun pada tahap Persidangan maka akan dikeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan penghentian pemeriksaan perkara di depan persidangan dengan Anak dikembalikan kepada orang tua dan tetap melanjutkan sekolah.
References
Adi, K. (2009). Kebijakan Kriminal dalam penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak. Umm Press.
Berkas Perkara Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Labuhanbatu Nomor: BP/105/III/RES.1.6/2021/Reskrim
Berkas Perkara Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Kota Besar Medan Nomor Pol: BP/88/111/Res.1.6/2020/Reskrim
Berita Acara Diversi No. Reg. Perkara: PDM-01-TJPAN/06/2021
Djamil, N. (2017). Anak Bukan untuk dihukum. Sinar Grafika.
Kesepakatan Diversi No. Reg. Perkara Nomor: PDM-01/TJPAN/06/2021
Laia, F., Ablisar, M., Marlina, M., & Ikhsan, E. (2021). Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Medan). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 89–95.
Prasetiyo, T. A. A. (2021). Analisis Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan Oleh Anak (Study Kasus di Pengadilan Negeri Sumenep). Dinamika, 27(11), 1580–1597.
Penetapan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 15/Pen.div/2021/PN Rap
PERMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14–25.
Setiawan, D. A. (2017). Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Peradilan Pidana Anak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(26), 231–242.
Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Medan No.Reg. Perkara: PDM-53/Eku.2/05/2020
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Wawancara, Mora Sakti, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, tanggal 29 Juni 2022.
Wawancara Muhammad Syarief Nasution, Panitera Muda Pengadilan Negeri Medan, tanggal 20 September 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nia Khairunnisya, Ediwarman Ediwarman, Marlina Marlina, Rosmalinda Rosmalinda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.