Pelindungan Hukum Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Wilayah Polrestabes Medan

Pelindungan Hukum Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Wilayah Polrestabes Medan

Authors

  • Madalaine Madalaine Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Mohammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.291

Keywords:

Anak Korban, Pelecehan Seksual, Pelindungan Hukum, Kota Medan

Abstract

Perlindungan anak penting untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi, termasuk dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual di Polrestabes Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data empiris berupa wawancara dengan Kanit PPA dan Penyidik Khusus Kasus Anak Tindak Pidana Kesusilaan Polrestabes Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi wanita, pemantauan, pendampingan, advokasi, dan restitusi telah dilakukan. Namun, beberapa hambatan seperti kesulitan korban memberikan keterangan karena trauma, kekurangan saksi, pelaku yang melarikan diri, laporan yang dilaporkan terlambat, dan kesulitan pelaku membayar restitusi tetap menjadi tantangan dalam perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di Polrestabes Medan.

References

Capah, R., & Fikri, R. A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 9432–9444.

Gosita, A. (2014). Masalah perlindungan anak.

Gultom, M., & Sumayyah, D. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Hehalatu, N., Hehanussa, D. J. A., & Supusepa, R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat. PATTIMURA Legal Journal, 1(1), 1–14.

Laksana, A. D. (2021). Kebiri Kimia dan Pelaku Kekerasan Seksual oleh Pedofil-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.

Marpaung, L. (2016). Kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya. Sinar Grafika.

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Probosiwi, R., & Bahransyaf, D. (2015). Pedofilia dan kekerasan seksual: Masalah dan perlindungan terhadap anak. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1).

Solihin, L. (2004). Tindakan kekerasan pada anak dalam keluarga. Jurnal Pendidikan Penabur, 3(3), 129–139.

Wahyuni, S. (2016). Perilaku Pelecehan Seksual dan Pencegahan Secara Dini Terhadap Anak. Jurnal Raudhah, 4(2).

Wawancara dengan Madianta, Kanit PPA Polrestabes Medan, Senin 27 Maret 2023.

Wawancara dengan Kristina, Penyidik Khusus Kasus Anak Tindak Pidana Kesusilaan Polrestabes Medan, Selasa, 28 Maret 2023.

Published

2024-03-03

How to Cite

Madalaine, M., Ekaputra, M., & Marlina, M. (2024). Pelindungan Hukum Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Wilayah Polrestabes Medan . Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 237–250. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.291

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >> 
Loading...