Analisis Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Yayasan di Bidang Pendidikan
(Studi Pada Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i9.229Keywords:
Pajak Penghasilan, Sisa Lebih, Yayasan PendidikanAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pengenaan pajak penghasilan Pada Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara yang bergerak di bidang pendidikan, faktor-faktor apakah yang menghambat penerapan pengenaan pajak penghasilan Pada Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara yang bergerak di bidang pendidikan, serta pelaksanaan pengelolaan sisa lebih yang diterima oleh yayasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020 sebagai fasilitas perpajakan Oleh Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara yang bergerak di bidang pendidikan. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yang didukung dengan sumber data primer dan data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa melalui kegiatan usaha yang dijalankannya, yayasan dapat memperoleh laba, sehingga penghasilan yang diperoleh yayasan melalui kegiatan usahanya merupakan objek PPh. Kendala terkait dengan pembayaran Uang SPP dari para siswa dan santri sering kali mengalami kendala waktu pembayaran yang disetorkan kepada pihak yayasan. Keterlambatan tersebut menyebabkan hambatan pada proses pembukuan terkait penghasilan yang akan disetorkan. Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara telah melakukan pembangunan atas sarana dan prasarana berupa, pembangunan 2 gedung ruang kelas yang terdiri atas 6 dan 4 kelas, juga dipergunakan untuk perenovasian terhadap kamar mandi yang dipergunakan bagi para santri putra dan putri hingga perbaikan pagar yayasan, atas sisa lebih juga dipergunakan untuk pemasangan penyejuk udara, pada seluruh ruangan kelas, serta penambahan unit televisi sirkuit tertutup di lingkungan Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara.
References
Aqmarina, F., & Furqon, I. K. (2020). Peran Pajak sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal dalam Mengantisipasi Krisis Ekonomi pada Masa Pandemi Covid-19. Finansia, 3(2), 255–274.
Heriyah, N., & Himah, E. F. (2021). Analisis Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan Pada Yayasan Khusus Bidang Pendidikan Dalam Efisensi Pajak Penghasilan. Eqien-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 8(2), 429–437.
Herryanto, M., & Toly, A. A. (2013). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kegiatan sosialisasi perpajakan, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan di KPP Pratama Surabaya Sawahan. Tax & Accounting Review, 1(1), 124.
Indonesia, K. K. R. (2009). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK. 03/2009 Tentang Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ardo Sirait, Budiman Ginting, T. Keizerina Devi Azwar, Utary Maharany Barus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.