Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.64Keywords:
Merek, Perlindungan Hukum, UMKMAbstract
Pendaftaran merek bagi pelaku usaha UMKM saat ini sangat penting, dikarenakan banyak nya kasus gugatan sengketa merek yang terjadi pada pelaku usaha kecil dan menengah. Salah satu kasus seperti pada putusan No. 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang merupakan sengketa merek ”Mawar Super Laundry”, dikarenakan kelalaian atau telat mendaftarkan merk Mawar Super Laundry, merek ini pun didaftarkan oleh pihak Tergugat yang memiliki itikad tidak baik dalam pendaftaran merek tersebut sampai mendapatkan sertifikat merek No IDM000612703. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan urgensi Pendaftaran Merek Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perlindungan Hukum nya, serta melihat fakta-fakta dalam Putusan No 161 K/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 yang kemudian di analisa dan dikaitkan dengan teori perlindungan hukum dan teori kepastian hukum, kesepakatan. Hasil penelitian ditemukan bahwa Kurangnya informasi dan kekhawatiran akan pembiayaan pada saat pendaftaran merek menjadikan UMKM enggan untuk mendaftarkan mereknya.
References
Djumhana, M. (2014). Djubaedillah. Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori, Dan Praktiknya Di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press.
Jasmine, T. F. (2021). Analisis Hukum Terhadap Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM)(STUDI PUTUSAN NOMOR 646 K/Pst. Sus-HKI/2021). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 644–652.
Kirana, R. D., & Hadi, H. (2019). Pemahaman Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Terhadap Urgensi Penerapan Hukum Kekayaan Intelektual Terkait Merek Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi di Dinas Koperasi dan UMKM Surakarta). Jurnal Privat Law, 7(1), 118–123. DOI: https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30138
OK, H. (2015). Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Pramiyanti, A. (2008). studi kelayakan bisnis untuk UKM. Jagakarsa: PT. Buku Kita.
Rambe, T. A. F., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(2), 109–116. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57 DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57
Sardjono, A., Prastyo, B. A., & Larasati, D. G. (2013). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Merek untuk Pengusaha UKM Batik Di Pekalongan, Solo, dan Yogyakarta. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(4), 470–491. DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no4.32
Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 26–35. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49 DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49
Sunggono, B. (2007). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suryasaladin, R. (n.d.). Kemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Usaha Mikro dan Kecil Bidang Ekraf Indonesia: Sekelumit Pandangan. Jurnal Hak Kekayaan Intelektual, 1(2).
Usman, R. (2003). Hukum hak atas kekayaan intelektual: perlindungan dan dimensi hukumnya di Indonesia. Alumni.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Annisa Siregar, OK. Saidin, Jelly Leviza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.