Upaya Penanganan Kasus Penyebaran Konten Asusila Melalui Media Elektronik oleh Subdit Siber Polda Sumatera Utara

Upaya Penanganan Kasus Penyebaran Konten Asusila Melalui Media Elektronik oleh Subdit Siber Polda Sumatera Utara

Authors

  • Irayata Br. Gurusinga Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Mohammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.290

Keywords:

Kejahatan Siber, Konten Asusila, Kepolisian, Penyelidikan

Abstract

Kemajuan teknologi informasi memudahkan pertukaran informasi, tetapi juga menimbulkan dampak negatif seperti meningkatnya kejahatan melalui media elektronik, termasuk penyebaran konten asusila. Penelitian ini menganalisis upaya pengungkapan kasus penyebaran konten asusila oleh subdit siber V Polda Sumatera Utara. Melalui pendekatan yuridis normatif dan wawancara dengan pihak terkait, penelitian ini menemukan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah menerima pengaduan masyarakat. Patroli siber digunakan untuk mengungkap kasus, meskipun subdit siber menghadapi hambatan seperti keterbatasan peralatan dan sumber daya manusia, serta tingkat anonimitas yang tinggi di Polres-Polres daerah.

References

Agung, A., Hafrida, H., & Erwin, E. (2022). Pencegahan Kejahatan Terhadap Cybercrime. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 212–222.

Endeshaw, A., Purwandari, S., Hananto, M. W., Waluyati, & Barkatullah, A. H. (2007). Hukum e-commerce dan internet: dengan fokus di Asia Pasifik. Bina Ilmu.

Istifarrah, A. S. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik. Universitas Airlangga.

Mansur, D. M. A. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Tiga Serangkai.

Maskun. (2022). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Prenada Media.

Permadi, Dedy. "Kominfo Siap Takedown Video Cabul." Diunduh melalui https://sulteng.antaranews.com, diakses Senin, 02 Juli 2023 Pukul 12.30 WIB.

Raharjo, A. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2004). Pokok-pokok sosiologi hukum.

Soekanto, S. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi penegakan Hukum, rajawali pers. Jakarta.

Sudjito, B., Majid, A., Sulistio, F., & Ruslijanto, P. A. (2016). Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia. Wacana, Jurnal Sosial Dan Humaniora, 19(2).

Suhariyanto, B. (2014). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Wawancara, Welman Feri, selaku Kasubdit V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara, 29 Maret 2023.

Published

2024-02-02

How to Cite

Gurusinga, I. B., Ekaputra, M., & Marlina, M. (2024). Upaya Penanganan Kasus Penyebaran Konten Asusila Melalui Media Elektronik oleh Subdit Siber Polda Sumatera Utara . Locus Journal of Academic Literature Review, 3(2), 219–236. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.290

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >> 
Loading...