Pelaksanaan Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi

Pelaksanaan Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Deny Setiawan Siregar Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Edi Yunara Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.167

Keywords:

Korupsi, Pidana Korporasi, Pidana Tambahan, Uang Pengganti

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan sanksi pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terhadap pelaku korporasi sebagiaman dalam putusan pengadilan Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst, Nomor 22/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Dps, dan Nomor 01/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa putusan penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada ketiga korporasi yaitu sama dengan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurus korporasi, maka jelaslah hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 5 Tahun 2014 yang menentukan Hakim menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti yaitu sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, bukan semata-mata sejumlah kerugian negara yang diakibatkan.

References

Agiyanto, U. (2018). Penegakan Hukum Di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan.

Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Kholis, E. L. (2010). Pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi. Solusi Pub.

Makawimbang, H. F. (2014). Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, suatu pendekatan hukum progresif. Thafa Media.

Muladi, & Priyatno, D. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: edisi ketiga. Kencana.

Putusan Pengadilan Denpasar Nomor 22/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Dps

Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst

Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor Nomor 01/PID.Sus/2013/PN.JKT.PST

Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung, Nomor Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi.

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim: dalam perspektif hukum progresif. Sinar Grafika.

Supramono, G. (2020). Hukuman korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Prenada Media.

Susanto, I. S. (2011). Tinjauan Kriminologi Terhadap Perilaku Menyimpang Dalam Kegiatan Ekonomi Masyarakat dan Penanggulangannya,”. Makalah Seminar Nasional Peranan Hukum Pidana Dalam Menunjang Kebijakan Ekonomi, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Tajuddin, M. A. (2015). Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Sebagai Premium Remedium Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Negara. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2), 53–64.

Tuanakotta, T. M. (2009). Menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Penerbit Salemba.

Wiyono, R. (2022). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sinar Grafika.

Published

2023-06-03

How to Cite

Siregar, D. S., Ablisar, M., & Yunara, E. (2023). Pelaksanaan Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(6), 437–453. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.167

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 
Loading...