Penjatuhan Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup: (Studi Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN.Plw)

Penjatuhan Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

(Studi Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN.Plw)

Authors

  • Elly Syafitri Harahap Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Alvi Syahrin Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.280

Keywords:

Korporasi, Lingkungan Hidup, Pidana Tambahan

Abstract

Pengaturan tentang penjatuhan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup telah diatur dalam Pasal 119 huruf c UU No. 32/2009 tentang PPLH. Tetapi, belum ada aturan lebih lanjut yang mengatur tentang bentuk dan mekanisme penerapannya. Penjatuhan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan sangatlah penting. Adanya sanksi pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana, maka lingkungan yang tercemar dan/atau rusak sebagai akibat kegiatan usaha yang dilakukan oleh korporasi dapat kembali dipulihkan. Penjatuhan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana yang dikonversi dengan sejumlah uang dalam putusan Nomor 349/Pid.B/ LH/2019/ PN.Plw, belum memberikan perlindungan terhadap lingkungan, dikarenakan pembayaran kerugian lingkungan hidup merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang disetor ke kas negara, akibatnya dana tersebut tidak dapat digunakan sebagai dana pemulihan atau perbaikan lingkungan.

References

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers.

Bakhri, S. (2009). Perkembangan stelsel pidana Indonesia. Total Media.

Bentham, J. (1843). The Works of Jeremy Bentham (Vol. 7). W. Tait.

Fadli, M. (2016). Hukum Dan Kebijakan Lingkungan. UB Press.

Fuady, M. (2004). Bisnis kotor: anatomi kejahatan kerah putih. Citra Aditya Bakti.

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (n.d.). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. In Storia Grafika, Jakarta.

Mac Ahcmad Santosa. (2009). Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jakarta (ID): Sekretaris Negara.

Mulyadi, M., & Surbakti, F. A. (2010). Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi. Sofmedia.

Nawawi Arief, B. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Konsep Penyusunan KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Priyatno, D. (2017). Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi: dalam kebijakan legislasi. Prenada Media.

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 327/Pid.B-LH/2020/PT.PBR.

Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7/2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Rahmadi, T. (2003). Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Airlangga University Press.

Rangkuti, S. S. (2020). Hukum Lingkungan & Kebijaksanaan Ling Nasional Ed 4. Airlangga University Press.

Sambodo, D. (2011). Teologi Lingkungan Etika Pengelolaan Lingkungan dalam Perspektif Islam. Deputi Komunikasi Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Muhammadiyah.

Sholehuddin, M. (2004). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Sjahdeini, S. R. (2007). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Cet. 1. Jakarta: Grafiti.

Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

Subandi. (2014). Ekonomi Pembangunan. Bandung: Alfabeta.

Suryati, S. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dihubungkan Dengan Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 207–232.

Syahrin, A., Anggusti, M., & Alsa, A. A. (2020). Ketentuan pidana korporasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Prenada Kencana Media Group.

Published

2024-01-04

How to Cite

Harahap, E. S., Syahrin, A., Mulyadi, M., & Marlina, M. (2024). Penjatuhan Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup: (Studi Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN.Plw). Locus Journal of Academic Literature Review, 3(1), 103–126. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.280

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 
Loading...