Perlindungan Hukum dan Hambatan Implementasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1069Keywords:
Hak Anak, Perlindungan Anak, Perlindungan Hukum, Kekerasan SeksualAbstract
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap perkembangan fisik, psikis, sosial, dan masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. Anak sebagai pihak yang rentan memerlukan perlindungan hukum yang efektif dari negara, masyarakat, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang mengatur perlindungan anak, praktik kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi dan menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta mengkaji hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diwujudkan melalui pemberian perlindungan khusus, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan psikososial, jaminan kerahasiaan identitas korban, serta pemenuhan hak anak untuk memperoleh rasa aman dan pemulihan dari trauma. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan korban.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Akhmad Dinul Kholis, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, Sunarno Sunarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.