Pendaftaran Merek Beriktikad Tidak Baik Pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 87 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1045Keywords:
Merek Terkenal, Iktikad Tidak Baik, Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Pengadilan NiagaAbstract
Pelindungan hukum merek terkenal di Indonesia seharusnya menjamin kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Namun, penegakan hukumnya masih diwarnai maraknya permohonan pendaftaran beriktikad tidak baik untuk mendompleng reputasi pihak lain. Inkonsistensi parameter penilaian “merek terkenal” dan “iktikad tidak baik” oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) maupun hakim pengadilan memicu disparitas putusan yang berakibat pada ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pelindungan merek terkenal serta penafsiran hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt Pst, sekaligus merumuskan rekomendasi untuk memperkuat pelindungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dikabulkannya gugatan pada Putusan Nomor 87/2025 menegaskan bahwa pelindungan hukum terhadap merek terkenal telah diakomodasi secara normatif dalam undang-undang. Sebagai langkah penguatan, diperlukan pembentukan regulasi turunan yang memuat parameter lebih rigid dan selaras dengan standar internasional terkait indikator merek terkenal dan iktikad tidak baik. Selain itu, DJKI perlu bersikap lebih proaktif dan ketat dalam tahap seleksi pemeriksaan substantif untuk mencegah terjadinya sengketa pendaftaran merek di kemudian hari.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Denny Cahyadi Tiono, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.