Kepastian dalam Pembatalan Kontrak Konstruksi Akibat Pelanggaran: Studi Kasus Keputusan Pengadilan NO. 1311 PK/PDT/2024
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1115Keywords:
Kepastian Hukum, Pelanggaran Kontrak, Pemutusan KontrakAbstract
Penelitian ini menganalisis kepastian hukum pemutusan kontrak konstruksi akibat pelanggaran kontrak berdasarkan KUHP Indonesia dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dengan menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1311 PK/Pdt/2024 sebagai studi kasus. Penelitian ini mengkaji: (1) kepastian hukum norma-norma yang mengatur pemutusan kontrak konstruksi berdasarkan kedua instrumen tersebut, dan (2) implikasi yuridis putusan Mahkamah Agung terhadap kepastian hukum para pihak dalam kontrak konstruksi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan kasus. Analisis berfokus pada pemberitahuan wanprestasi (Pasal 1238), keadaan kahar (Pasal 1244–1245), pemutusan kontrak (Pasal 1266-1267), dan ketentuan-ketentuan terkait UU Jasa Konstruksi, yang diteliti melalui putusan pengadilan pada tiga tingkatan yurisdiksi. Kepastian hukum dievaluasi menggunakan delapan indikator moralitas internal hukum Lon L. Fuller, formula triadik Gustav Radbruch, dan Stufentheorie Hans Kelsen. Temuan menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pemutusan kontrak konstruksi bersifat parsial dan asimetris: lima dari delapan indikator Fuller terpenuhi, dengan defisit terbesar pada kejelasan prosedur pemberitahuan, standar verifikasi force majeure , dan mekanisme untuk memperbaiki pemutusan kontrak yang melanggar hukum. Keputusan Mahkamah Agung tidak menciptakan norma baru tetapi menerapkan ketentuan KUHP yang ada secara residual, sehingga berfungsi sebagai preseden semu yang sangat persuasif. Kegagalan pejabat pengadaan (PPK) untuk menerbitkan pemberitahuan wanprestasi yang sah dan untuk memverifikasi klaim force majeure mengubah kualifikasi hukum dari pemutusan kontrak yang sah menjadi perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365. Studi ini menyimpulkan bahwa hubungan antara KUHP dan Undang-Undang Jasa Konstruksi bersifat komplementer-selektif: yang terakhir melengkapi dan bukan menggantikan perlindungan dasar yang pertama. Harmonisasi normatif melalui revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi, dokumen pengadaan standar LKPP, dan penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang sengketa konstruksi sangat dibutuhkan untuk mengisi tiga kesenjangan normatif yang telah diidentifikasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adi Saputro, Mas Agus Priyambodo, Hotman Sinambela, Appe Hutauruk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.