Analisis Putusan BPSK DKI Nomor 002 Tahun 2025 Tentang Efektivitas Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1049Keywords:
BPSK, Efektivitas Hukum, Digitalisasi Pasar, Perlindungan KonsumenAbstract
Globalisasi perdagangan telah mengubah paradigma transaksi masyarakat dari konvensional menjadi digital. Dinamika ini memunculkan risiko asimetri informasi dan ketimpangan posisi tawar (inequality of bargaining power), di mana konsumen sering berada pada posisi yang rentan akibat penyalahgunaan klausula baku (standard clause) oleh pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum preventif dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui penegasan hak konsumen (Pasal 4), kewajiban pelaku usaha (Pasal 7), serta larangan mutlak pencantuman klausula baku eksonerasi (Pasal 18). Namun, efektivitas preventif ini dalam praktik masih menghadapi hambatan substansi, struktur, dan budaya hukum. Dalam studi kasus Putusan BPSK No. 002/A/BPSK-DKI/VIII/2025, terjadi kegagalan instrumen preventif di mana developer mencantumkan klausula baku sepihak dalam Surat Pemesanan Unit Kios (SPUK) yang menghanguskan seluruh uang muka konsumen senilai Rp113.800.000,- karena fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) ditolak bank. Melalui mekanisme represif (arbitrase), Majelis BPSK mengoreksi ketimpangan tersebut dan menyatakan klausula tersebut cacat substansi karena melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta tidak harmonis dengan Pasal 22H ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2021 yang membatasi potongan maksimal pembatalan KPA sebesar 10%.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Faizal Faizal, Muh. Amin Saleh, Muhenri Sihotang, Appe Hutauruk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.