Tantangan Aktualisasinya Negara Kebangsaan Indonesia dalam Mewujudkan Negara Berketuhanan Yang Maha Esa

Authors

  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Dedi Saputra Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1068

Keywords:

Norma Dasar Negara, Negara Hukum, Pancasila

Abstract

Dalam kenyataan yang sebenarnya di negara Indonesia, penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamental-norm masih bersifat semantik. Padahal sejatinya Pancasila dilihat sebagai cita hukum merupakan “bintang pemandu” yang harus dijadikan pedoman perilaku setiap persona sebagai elemen anak bangsa terutama para pemangku jabatan publik yang menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan. Memposisikan Pancasila sebagai Staats-fundamentalnorm berarti menempatkan kedudukan Pancasila  diatas Undang – Undang  Dasar 1945 serta menjadi rujukan imperatif bagi setiap norma – norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana mewujudkan Negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan Yang Maha Esa pada fenomena hukum yang terjadi saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan beberapa teknik pendekatan yang digunakan untuk  melakukan  penilitian yaitu pendekatan peraturan perundang – undangan, dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Kasus yang dijadikan sebagai ilustrasi pendekatan kasus  atau merupakan validasi  suatu pendekatan dalam penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma – norma atau kaidah – kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum, dalam jurnal ini termasuk norma – norma yang berhubungan dengan etika, moral dan tanggung jawab Pemerintah sebagai pemegang peranan dan pengendali kekuasaan negara. Pancasila lahir dan dirumuskan dalam persidangan BPUPKI, yang secara khusus ditegaskan melalui pidato Soekarno pada 1 Juni 1945. Soekarno mendefinisikan dasar negara ini sebagai philosofische grondslag (fondasi dan filsafat yang mendalam) serta weltanschauung (pandangan hidup) untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Dokumen kompromi hasil kesepakatan seluruh anggota BPUPKI kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Hal ini menetapkan secara sah bahwa nilai-nilai dan prinsip di dalamnya, termasuk Pancasila, merupakan dasar negara. Pancasila berfungsi sebagai cermin dan pedoman hidup (way of life) rakyat Indonesia, sedangkan UUD 1945 bertugas mengaktualisasikan nilai-nilai luhur tersebut secara nyata, seperti memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Hutauruk, A., & Saputra, D. (2026). Tantangan Aktualisasinya Negara Kebangsaan Indonesia dalam Mewujudkan Negara Berketuhanan Yang Maha Esa. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(2), 588–597. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1068

Most read articles by the same author(s)