Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU TPKS
(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 141 Tahun 2024)
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1048Keywords:
Kekerasan Seksual, Korban, Keadilan, KolakaAbstract
Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), masih menghadapi tantangan serius akibat kerancuan penerapan instrumen hukum yang sering kali mengkriminalisasi korban. Seharusnya, pelindungan hukum terhadap korban dijamin secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengedepankan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pelindungan korban dalam UU TPKS serta menelaah pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 141/Pid.Sus/2024/PN Kka. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS telah membawa pergeseran paradigma hukum pidana menjadi berorientasi pada korban dengan mengakui bentuk kekerasan seksual baru dan menjamin hak korban atas keamanan, pendampingan, serta pemulihan. Pada putusan a quo, hakim telah mencerminkan prinsip keadilan substantif dengan menerapkan Pasal 14 UU TPKS secara tepat. Disimpulkan bahwa implementasi UU TPKS perlu diperkuat melalui konsistensi aparat penegak hukum dalam memberikan prioritas pada hak-hak korban.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Arafah, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, Maruba Parlindungan Hutahaean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.