Syarat Persetujuan Istri dalam Izin Poligami
(Studi Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1167 Tahun 2023)
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1046Keywords:
Izin Poligami, Kompilasi Hukum Islam, Nikah Siri, Persetujuan Istri, PerkawinanAbstract
Syarat persetujuan istri izin poligami rentan dimanipulasi melalui paksaan atau praktik nikah siri. Peradilan agama seharusnya tidak terjebak pada formalitas dokumen tertulis, melainkan aktif memverifikasi kehendak bebas istri di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai syarat persetujuan istri dalam permohonan izin poligami, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menolak izin tersebut pada Putusan Nomor 1167/Pdt.G/2023/PA.Smn. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan persetujuan istri merupakan syarat kumulatif mutlak sebagai instrumen pelindungan preventif. Secara prosedural, keabsahan persetujuan tidak cukup sekadar dokumen tertulis, melainkan wajib diverifikasi secara lisan di muka sidang guna memastikan adanya kehendak bebas tanpa paksaan. Dalam studi kasus Putusan Nomor 1167/Pdt.G/2023/PA.Smn dengan menolak permohonan poligami karena ketiadaan persetujuan lisan istri pertama. Majelis hakim menolak menjadikan pengadilan sebagai alat ratifikasi untuk melegalkan nikah siri masa lalu, sehingga kemaslahatan istri pertama lebih diprioritaskan dibandingkan sekadar syarat kesanggupan finansial suami.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Filemon Gunawan Dirjanto, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.