Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Militer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997

Authors

  • Rudyanto Dahlan Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular
  • Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1050

Keywords:

Restorative justice, Peradilan Militer, Reformasi Peradilan, Sistem Hukum Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana militer Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), analisis difokuskan pada regulasi tekstual UU 31/1997, literatur sekunder, serta kajian yurisprudensi terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU 31/1997 belum memuat ketentuan eksplisit mengenai restorative justice, sistem peradilan militer masih berlandaskan paradigma retributif yang menekankan penjatuhan sanksi pidana. Meskipun demikian, terdapat ruang konseptual untuk mengintegrasikan mekanisme restorative justice seperti mediasi, konferensi korban, dan program rehabilitasi terutama pada kasus pelanggaran yang tidak mengganggu kepentingan militer. Hambatan utama meliputi budaya militer yang menekankan disiplin hierarkis, keterbatasan kerangka prosedural, serta kurangnya regulasi pelaksanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi normatif dan kebijakan operasional diperlukan untuk mewujudkan pendekatan restorative justice dalam peradilan militer, yang dapat meningkatkan kepuasan korban, mengurangi recidivism dan memperkuat legitimasi institusi militer.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Dahlan, R., Hutauruk, A., Sinambela, H., & Hutahaean, F. M. P. (2026). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Militer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(2), 485–492. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1050

Most read articles by the same author(s)