Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Militer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1050Keywords:
Restorative justice, Peradilan Militer, Reformasi Peradilan, Sistem Hukum IndonesiaAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana militer Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), analisis difokuskan pada regulasi tekstual UU 31/1997, literatur sekunder, serta kajian yurisprudensi terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU 31/1997 belum memuat ketentuan eksplisit mengenai restorative justice, sistem peradilan militer masih berlandaskan paradigma retributif yang menekankan penjatuhan sanksi pidana. Meskipun demikian, terdapat ruang konseptual untuk mengintegrasikan mekanisme restorative justice seperti mediasi, konferensi korban, dan program rehabilitasi terutama pada kasus pelanggaran yang tidak mengganggu kepentingan militer. Hambatan utama meliputi budaya militer yang menekankan disiplin hierarkis, keterbatasan kerangka prosedural, serta kurangnya regulasi pelaksanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi normatif dan kebijakan operasional diperlukan untuk mewujudkan pendekatan restorative justice dalam peradilan militer, yang dapat meningkatkan kepuasan korban, mengurangi recidivism dan memperkuat legitimasi institusi militer.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rudyanto Dahlan, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.