Upaya Perlindungan Konsumen E-commerce dalam Kesepakatan Transaksi Online Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1047Keywords:
e-commerce, Hukum Perdata, Kontrak Elektronik, Klausula Baku, Perlindungan KonsumenAbstract
Praktik transaksi e-commerce saat ini sering kali menempatkan konsumen dalam posisi rentan akibat transaksi buta (blind bargain) dan dominasi klausula baku sepihak dalam click-wrap agreement. Kondisi ini mengaburkan esensi konsensus, menghilangkan ruang negosiasi, dan menciptakan ketimpangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen. Secara normatif, kontrak e-commerce seharusnya memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, di mana setiap bentuk penipuan (bedrog) atau kekhilafan (dwaling) yang mengakibatkan cacat kehendak harus memungkinkan pembatalan kontrak. Selain itu, klausula baku yang membebaskan tanggung jawab pelaku usaha secara sepihak wajib dinyatakan batal demi hukum sesuai Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kontrak e-commerce serta bentuk perlindungan bagi konsumen yang dirugikan oleh perjanjian yang tidak sesuai dengan prinsip kesepakatan. Melalui metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kontrak elektronik sah menurut UU ITE, secara empiris ia sering menyimpang dari nilai keadilan komutatif akibat hilangnya konsensus. Perlindungan konsumen diimplementasikan melalui instrumen pembatalan kontrak atas dasar cacat kehendak dan pembatalan klausula eksonerasi. Namun, dalam praktiknya, upaya hukum melalui Pengadilan Negeri maupun BPSK sering terhambat oleh rumitnya pembuktian dan biaya litigasi yang tidak sebanding dengan nilai kerugian skala kecil (small claims). Oleh karena itu, sebagai solusi perlindungan optimal, negara perlu memfasilitasi mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang efisien dan memperkuat wewenang eksekutorial BPSK untuk menjamin akses keadilan yang lebih terjangkau bagi konsumen di era digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kencana Wulan, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.