Upaya Perlindungan Konsumen E-commerce dalam Kesepakatan Transaksi Online Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata

Authors

  • Kencana Wulan Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular
  • Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1047

Keywords:

e-commerce, Hukum Perdata, Kontrak Elektronik, Klausula Baku, Perlindungan Konsumen

Abstract

Praktik transaksi e-commerce saat ini sering kali menempatkan konsumen dalam posisi rentan akibat transaksi buta (blind bargain) dan dominasi klausula baku sepihak dalam click-wrap agreement. Kondisi ini mengaburkan esensi konsensus, menghilangkan ruang negosiasi, dan menciptakan ketimpangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen. Secara normatif, kontrak e-commerce seharusnya memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, di mana setiap bentuk penipuan (bedrog) atau kekhilafan (dwaling) yang mengakibatkan cacat kehendak harus memungkinkan pembatalan kontrak. Selain itu, klausula baku yang membebaskan tanggung jawab pelaku usaha secara sepihak wajib dinyatakan batal demi hukum sesuai Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kontrak e-commerce serta bentuk perlindungan bagi konsumen yang dirugikan oleh perjanjian yang tidak sesuai dengan prinsip kesepakatan. Melalui metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kontrak elektronik sah menurut UU ITE, secara empiris ia sering menyimpang dari nilai keadilan komutatif akibat hilangnya konsensus. Perlindungan konsumen diimplementasikan melalui instrumen pembatalan kontrak atas dasar cacat kehendak dan pembatalan klausula eksonerasi. Namun, dalam praktiknya, upaya hukum melalui Pengadilan Negeri maupun BPSK sering terhambat oleh rumitnya pembuktian dan biaya litigasi yang tidak sebanding dengan nilai kerugian skala kecil (small claims). Oleh karena itu, sebagai solusi perlindungan optimal, negara perlu memfasilitasi mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang efisien dan memperkuat wewenang eksekutorial BPSK untuk menjamin akses keadilan yang lebih terjangkau bagi konsumen di era digital.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Wulan, K., Hutauruk, A., Sinambela, H., & Hutahaean, F. M. P. (2026). Upaya Perlindungan Konsumen E-commerce dalam Kesepakatan Transaksi Online Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(2), 606–612. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1047

Most read articles by the same author(s)