Analisis Pidana Pencurian Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Terhadap Pelaku Kleptomania

Authors

  • Tri Heriyanto Universitas Mpu Tantular
  • Muh. Amin Saleh Universitas Mpu Tantular
  • Muhenri Sihotang Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1051

Keywords:

Alasan Pemaaf, Keadilan Restoratif, Kleptomania, Sanksi Tindakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum dan konstruksi pertanggungjawaban pidana bagi penderita kleptomania dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang menelaah norma hukum positif melalui bahan pustaka dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara objektif perbuatan penderita kleptomania memenuhi unsur Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, unsur kesalahan (mens rea) secara subjektif tereduksi oleh gangguan kejiwaannya. Kleptomania dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (atau Pasal 44 KUHP lama) apabila dapat dibuktikan melalui Visum et Repertum Psychiatricum bahwa pelaku tidak mampu mengarahkan kemauannya secara bebas. Oleh karena itu, penegakan hukum disarankan untuk bergeser dari sanksi punitif berupa pidana penjara menuju sanksi tindakan (maatregel) seperti rehabilitasi medis atau perawatan di rumah sakit jiwa sesuai Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, serta mengoptimalkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Heriyanto, T., Saleh, M. A., Sihotang, M., & Hutauruk, A. (2026). Analisis Pidana Pencurian Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Terhadap Pelaku Kleptomania. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(2), 493–501. https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1051

Most read articles by the same author(s)