Analisis Pidana Pencurian Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Terhadap Pelaku Kleptomania
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1051Keywords:
Alasan Pemaaf, Keadilan Restoratif, Kleptomania, Sanksi TindakanAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum dan konstruksi pertanggungjawaban pidana bagi penderita kleptomania dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang menelaah norma hukum positif melalui bahan pustaka dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara objektif perbuatan penderita kleptomania memenuhi unsur Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, unsur kesalahan (mens rea) secara subjektif tereduksi oleh gangguan kejiwaannya. Kleptomania dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (atau Pasal 44 KUHP lama) apabila dapat dibuktikan melalui Visum et Repertum Psychiatricum bahwa pelaku tidak mampu mengarahkan kemauannya secara bebas. Oleh karena itu, penegakan hukum disarankan untuk bergeser dari sanksi punitif berupa pidana penjara menuju sanksi tindakan (maatregel) seperti rehabilitasi medis atau perawatan di rumah sakit jiwa sesuai Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, serta mengoptimalkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tri Heriyanto, Muh. Amin Saleh, Muhenri Sihotang, Appe Hutauruk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.