Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Subsidi Berdasarkan Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v6i2.1070Keywords:
Perjanjian Jual Beli, Rumah Subsidi, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perdata dalam perjanjian jual beli rumah subsidi serta perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek perdata dalam perjanjian jual beli rumah subsidi berkaitan dengan keabsahan perjanjian, pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak, klausula baku, wanprestasi, serta tanggung jawab hukum developer. Perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat pelanggaran yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih efektif, penegakan hukum yang tegas, dan peningkatan pemahaman hukum masyarakat agar perlindungan konsumen dalam jual beli rumah subsidi dapat berjalan secara lebih adil dan pasti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 John Hendry Suryo Wibowo, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, Sunarno Sunarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.